SUARAGONG.COM – Menjelang Momen besar Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat Kota Pahlawan. Diskon ini spesial diberikan sebagai bentuk stimulan ekonomi bagi masyarakat Surabaya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa pengurangan ini berlaku untuk perolehan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) jenis jual-beli dan Non jual-beli.
Pemkot Surabaya Beri Diskon 50 Persen untuk Pokok BPHTB
“Jadi kami ambil diskon dalam rangka akhir tahun. BPHTB ini kami berikan karena masyarakat masih membutuhkan stimulan,” ujar Febrina dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (18/12/2024).
Detail Pengurangan BPHTB
Pengurangan BPHTB jenis perolehan jual-beli dibagi dalam dua kategori:
- NPOP di bawah Rp1 miliar: Diskon 5 persen.
- NPOP di atas Rp1 miliar: Diskon 5 persen.
Sementara itu, untuk perolehan Non jual-beli seperti waris dan hibah:
- NPOP di bawah Rp1 miliar: Diskon 50 persen.
- NPOP di atas Rp1 miliar: Diskon 25 persen.
“Untuk Non jual-beli di bawah Rp1 miliar, kami berikan diskon 50 persen karena umumnya masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Sementara untuk yang di atas Rp1 miliar, seperti waris atau hibah, diskonnya 25 persen,” jelas Febrina.
Diskon BPHTB ini berlaku mulai 16 hingga 30 Desember 2024. Febrina mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. “Ayo segera urus BPHTB-nya, baik yang sudah ditransaksikan maupun yang masih dalam proses. Mumpung ada diskon, biar administrasinya clear,” kata Febrina.
Febrina juga menyampaikan bahwa capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya per 17 Desember 2024 telah mencapai 89 persen. Ia optimis bahwa target 100 persen dapat tercapai menjelang akhir tahun. “Harapannya, wajib pajak sudah berbenah semua. Kami membuka kanal untuk membantu proses administrasi agar lebih baik,” imbuhnya.
Febrina menekankan pentingnya pajak sebagai sumber utama pembangunan Kota Surabaya. Ia mengimbau para pengusaha, termasuk pengelola restoran dan hotel, untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. “Pajak adalah bagian dari pembangunan kota ini. Struktur APBD kami, 60 persen berasal dari pajak,” pungkasnya.
Baca Juga : Diskon Listrik 50 Persen untuk Rumah Tangga Berlaku 2025
Dasar Hukum dan Ketentuan
Pemberian pengurangan pokok BPHTB ini berdasarkan harga transaksi untuk perolehan jual-beli, tidak termasuk lelang. Sementara untuk Non jual-beli, pemberian diskon didasarkan pada nilai pasar untuk beberapa kategori, seperti:
- Tukar menukar.
- Hibah, hibah wasiat, dan waris.
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain.
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.
- Pelaksanaan putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
- Penggabungan, peleburan, dan pemekaran usaha.
- Pemberian hak baru akibat pelepasan hak.
Dengan program ini, Pemkot Surabaya berharap dapat mendukung masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah demi keberlanjutan pembangunan kota.
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.