Pemkot Surabaya Bersih-Bersih Reklame Tak Berizin
Share
 
        
      
          
        
        
        SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin gencar melakukan penertiban reklame ilegal. Sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, sebanyak 155 unit reklame yang habis masa izinnya atau tak berizin resmi ditertibkan oleh Satpol PP. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga ketertiban dan keindahan wajah kota.
155 Unit Reklame Tak Berizin Diringkus Satpol PP Surabaya
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa operasi penertiban dilakukan berdasarkan permohonan bantuan penertiban (bantib) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Penindakan kami lakukan pada tempat usaha yang reklamenya sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin sama sekali,” ujar Zaini.
Baca Juga : Gaes !!! Satpol PP Kota Batu Copot Reklame dan Banner Tidak Berizin
Mulai Area Publik, Jalan raya Hingga Pusat Perbelanjaan
Ia menambahkan, penertiban tidak hanya menyasar area publik di jalan raya, melainkan juga pusat perbelanjaan yang kerap dipenuhi papan iklan tanpa izin. Jenis reklame yang ditertibkan bervariasi, mulai dari promosi kuliner, toko material, hingga papan layanan pesan antar.
“Reklame tanpa izin jelas merugikan daerah dan melanggar aturan. Karena itu, kami mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus izin sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Dasar hukum penertiban ini adalah Pasal 41 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024. Sebelum penertiban, Satpol PP juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame agar mereka membongkar sendiri reklame yang bermasalah.
“Jika tidak dibongkar sendiri, maka akan dibongkar oleh Satpol PP,” tegas Zaini.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa operasi ini bukan sekadar tindakan insidental, melainkan akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Zaini juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran.
“Penertiban reklame ilegal ini akan terus kami lakukan. Masyarakat dapat segera melapor bila menemukan pelanggaran. Mari kita jaga bersama Surabaya agar tetap tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya. (Wahyu/aye)

 
     
    