Type to search

Pemerintahan Peristiwa

Pemkot Surabaya Bersama RT/RW Razia Kos-Kosan dan Kontrakan

Share
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin serius memperketat pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan dengan Melakukan Razia

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin serius memperketat pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan di seluruh wilayah Kota Pahlawan dengan Melakukan Razia. Langkah ini dilakukan melalui kegiatan yustisi atau operasi kos-kosan yang sejatinya sudah berjalan sejak lama, dengan melibatkan banyak pihak terkait.

Pemkot Surabaya Libatkan RT/RW Intensifkan Razia Kos-Kosan dan Kontrakan

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan operasi ini tidak bisa berjalan efektif hanya dengan mengandalkan aparat pemerintah. Karenanya, struktur sosial warga, mulai RT hingga RW, dilibatkan aktif.

“Sejak sebelum saya masuk Satpol PP, kegiatan yustisi ini sudah dilakukan oleh semua PD terkait. Mulai Satpol PP, Dispendukcapil, DPMPTSP, kecamatan, kelurahan, dan tentu saja RT/RW. Partisipasi mereka sangat penting,” jelas Zaini, Senin (22/9/2025).

9 Ribu RT Jadi Garda Depan

Menurut Zaini, luas wilayah Surabaya yang besar membuat pengawasan kos-kosan tidak bisa hanya ditangani oleh pemkot. Saat ini terdapat sekitar 9.149 RT dan 1.360 RW di seluruh Kota Surabaya.

“Seperti yang disampaikan Pak Wali Kota Eri Cahyadi, kita ingin mengaktifkan kembali peran Kampung Pancasila. Dengan melibatkan RT dan RW, pengawasan bisa lebih efektif,” ujarnya.

Zaini juga menambahkan bahwa aturan mengenai kos-kosan sudah jelas tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 1994 tentang Usaha Pemondokan serta Perwali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.

“Pemilik kos harus memenuhi kriteria izin, sekaligus melapor kepada RT/RW setempat. Hal ini sangat penting sebagai bentuk keteraturan,” tegasnya.

Baca Juga : Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Batu Razia Rokok Ilegal

Data Adminduk Jadi Senjata

Di sisi lain, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa razia kos-kosan tak bisa dilepaskan dari agenda pendataan administrasi kependudukan (Adminduk). Sejak 2023, Surabaya sudah menerapkan sistem pendataan terhadap penduduk non-permanen, sesuai Permendagri Nomor 74 Tahun 2022.

“Pendataan ini penting supaya kita tahu jumlah warga luar kota yang tinggal di Surabaya, serta di mana mereka menetap—apakah di kos, kontrakan, atau rumah keluarga,” kata Eddy.

Menurut Eddy, data ini juga memudahkan aparat ketika terjadi kasus sosial maupun hukum.

“Sering kali kami jadi rujukan aparat penegak hukum untuk melacak data penduduk, baik warga Surabaya maupun luar kota. Dengan data non-permanen ini, keberadaan mereka bisa dipastikan,” ujarnya.

Partisipasi Warga Jadi Kunci

Eddy menekankan bahwa pengawasan ini bukan sekadar urusan pemerintah, tapi juga soal menjaga lingkungan.

“Kalau kita tahu siapa saja yang tinggal di wilayah kita, komunikasi lebih mudah, menjaga ketertiban juga lebih gampang. Intinya, keterlibatan warga sangat menentukan,” pungkasnya. (Wahyu/aye)

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69