Type to search

Pemerintahan Surabaya

Pemkot Surabaya–DPRD Sepakati Perubahan Perda Pengelolaan Aset Daerah

Share
DPRD dan Pemkot Surabaya Resmi Setujui Perubahan Perda Pengelolaan Aset

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (2/2/2026).

DPRD dan Pemkot Surabaya Resmi Setujui Perubahan Perda Pengelolaan Aset

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, hadir langsung dalam paripurna tersebut. Dalam kesempatan itu, Pemkot Surabaya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas kontribusi pemikiran selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga disetujui menjadi Perda.

Perkuat Tata Kelola Aset Pemkot

Usai paripurna, Sekda Kota Surabaya Lilik Arijanto menjelaskan bahwa perubahan Perda ini menjadi langkah penting untuk mengawal pemanfaatan aset dan lahan milik Pemkot Surabaya agar lebih optimal ke depan.

“Pemerintah kota memiliki banyak lahan dan aset yang bisa dimanfaatkan. Perda ini nantinya akan menjadi dasar untuk mengawal pemanfaatan aset-aset tersebut agar benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Surabaya, tentu sesuai aturan yang berlaku,” ujar Lilik.

Ia menambahkan, jumlah barang milik daerah yang dimiliki Pemkot Surabaya cukup besar, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara tertib administrasi dan hukum.

Baca Juga : 2 Perda Strategis Disahkan, Jatim Perkuat Sektor Perikanan dan Mitigasi Bencana

Skema Kerja Sama Lebih Fleksibel

Menurut Lilik, perubahan Perda ini juga bertujuan mengatasi sejumlah kendala yang selama ini muncul. Terutama terkait hubungan hukum antara Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga. Selama ini, kerja sama kerap hanya berbasis retribusi.

“Ke depan, hubungan hukumnya tidak hanya sebatas sewa. Tetapi bisa dikembangkan dalam bentuk kerja sama yang lebih variatif antara dua pihak,” jelasnya.

Dengan revisi Perda tersebut, Pemkot Surabaya berharap pengelolaan aset daerah bisa semakin transparan, fleksibel. Serta berdampak langsung pada pelayanan publik dan kesejahteraan warga. (Wahyu/Aye/sg)

Tags:

You Might also Like