Type to search

Pemerintahan Surabaya

Pemkot Surabaya Tegas Soal Iklan Minuman Beralkohol

Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya dalam menata dan mengawasi peredaran serta promosi minuman beralkohol di wilayahnya. Langkah tegas ini dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui dialog bersama pengusaha dan influencer, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap perizinan dan operasional usaha.

Surabaya Awasi Ketat Promo Minuman Beralkohol

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan bahwa kegiatan usaha harus berjalan sejalan dengan komitmen pemerintah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kami sudah mengumpulkan seluruh pihak terkait. Pesan kami jelas: membuka usaha minuman beralkohol harus disertai pemahaman tentang regulasi yang berlaku,” ujar Febri, Jumat (7/11/2025).

Baca JugaGeger Es Krim Beralkohol, Lilik Hendarwati Angkat Suara

Perda Larang Penjualan ke Anak Muda dan Iklan Minuman Beralkohol di Media

Febri menegaskan bahwa aturan mengenai usaha minuman beralkohol telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Dua poin penting yang ditekankan, yakni:

  1. Larangan menjual minuman beralkohol kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas.
  2. Larangan iklan atau promosi minuman beralkohol di semua jenis media massa, baik konvensional maupun digital.

Menurut Febri, usaha minuman beralkohol termasuk kategori usaha terbatas dan perlu dijalankan dengan penuh kehati-hatian.

“Konsumsi di tempat hanya diperbolehkan di lokasi berizin resmi seperti bar. Tempat lain harus menyesuaikan izin atau mengikuti ketentuan yang ketat,” jelasnya.

Influencer Dilarang Promosikan Minuman Beralkohol

Selain pengusaha, Pemkot Surabaya juga menyoroti peran influencer dalam promosi produk beralkohol. Dinkopumdag bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) untuk menyampaikan pesan penting agar para influencer tidak menerima kerja sama promosi yang bertentangan dengan peraturan daerah.

“Kami memahami profesi influencer, tapi mereka dilarang keras menerima materi promosi minuman beralkohol. Ini jelas bertentangan dengan Perda,” tegas Febri.

Kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Sejumlah konten promosi minuman beralkohol yang telah mendapat peringatan telah diturunkan atau di-take down. Meski masih ada satu akun personal yang dipantau, Pemkot menegaskan bahwa tindakan lanjutan akan dilakukan melalui jalur prosedural dan koordinasi dengan kementerian terkait.

“Kami tidak bisa sembarangan menutup akun tanpa dasar hukum yang jelas. Tapi kami pastikan ada sanksi bertahap bagi yang mengabaikan peringatan,” imbuhnya.

Minta Masyarakat Ikut Awasi

Pemkot Surabaya juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan pelanggaran promosi minuman beralkohol. Laporan dari masyarakat akan menjadi dasar untuk tindakan lebih lanjut, termasuk Surat Peringatan (SP) hingga kemungkinan penutupan usaha bagi pelanggar yang membandel.

“Kami mengajak masyarakat ikut memantau dan melaporkan bila menemukan pelanggaran berulang. Penegakan ini bukan semata soal larangan, tapi menjaga ketertiban umum dan moralitas bersama,” tutup Febri. (Wahyu/Aye/sg)

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *