SUARAGONG.COM – Memasuki musim hujan dengan intensitas tinggi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil langkah antisipasi untuk menghadapi potensi banjir. Salah satunya adalah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memungkinkan pegawai untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) jika terdampak banjir.
Surat edaran ini dirancang untuk memberi keleluasaan kepada karyawan yang terdampak banjir agar dapat tetap bekerja tanpa perlu memaksakan diri ke kantor. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan memberikan kejelasan bagi pengusaha dan pekerja dalam situasi darurat banjir.
“Jika terjadi banjir, kami akan mengeluarkan surat edaran, seperti yang pernah diterapkan saat pandemi COVID-19. Surat ini akan dikirim ke kantor-kantor agar semua pihak—baik pengusaha maupun pekerja—memiliki pemahaman yang sama,” ujar Hari Nugroho, Rabu (11/12/2024), sebagaimana dilaporkan oleh Antara.
Baca juga : Waspada DBD di Musim Hujan, Kemenkes Siapkan 6 Strategi Nasional
Terkait Peringatan Cuaca Ekstrem BMKG
Langkah ini juga sejalan dengan peringatan dini cuaca ekstrem dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang telah diperpanjang hingga 15 Desember 2024. BMKG memprediksi puncak cuaca ekstrem akan terjadi pada 15 Desember, dengan curah hujan di wilayah Jabodetabek diperkirakan mencapai hingga 100 mm.
Dalam laporan tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi banjir dan dampaknya terhadap aktivitas sehari-hari.
Langkah Pemprov DKI Jakarta ini menunjukkan perhatian pada keselamatan dan kenyamanan warganya, sekaligus menjaga produktivitas kerja meskipun di tengah ancaman bencana. Kebijakan ini menjadi bukti bahwa fleksibilitas kerja dapat menjadi solusi efektif dalam menghadapi tantangan lingkungan, termasuk cuaca ekstrem. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news