Pemprov Jatim Raih IPSKA Award 2025, Bukti Layanan Ekspor Cepat
Share

SUARAGONG.COM – Prestasi kembali diraih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur di kancah nasional. Kali ini, Jatim menyabet IPSKA Award 2025 dari Kementerian Perdagangan RI. Sebagai pengakuan atas kinerja terbaik dalam penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO). Sebuah dokumen penting bagi eksportir untuk mendapat keringanan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor.
Pemprov Jatim Raih IPSKA Award 2025, Bukti Layanan Ekspor Cepat dan Efisien
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI Budi Santoso kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Yang mana diwakili oleh Kepala Disperindag Jatim Iwan, di ICE BSD, Tangerang Selatan, Minggu (19/10/2025).
Gubernur Khofifah menyebut capaian ini bukan hanya prestasi administratif, tapi bukti nyata bahwa layanan perizinan ekspor di Jawa Timur semakin cepat, mudah, dan transparan.
“Alhamdulillah, ini kali kedua Jatim meraih IPSKA Award. Artinya, sistem layanan ekspor kita makin dipercaya dan efisien,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, penghargaan ini diberikan berdasarkan beberapa indikator, antara lain jumlah penerbitan SKA terbanyak, peningkatan produktivitas, serta banyaknya eksportir aktif di Jawa Timur.
“Ini tren positif yang harus dijaga. Kami terus dorong pelayanan prima untuk memacu kinerja ekspor daerah,” tambahnya.
Data Disperindag Jatim mencatat, sepanjang Januari–Agustus 2025, pihaknya telah menerbitkan 79.906 dokumen SKA dengan total nilai ekspor USD 8,25 miliar. Atau rata-rata 350 dokumen per hari. Sementara total eksportir terdaftar mencapai 2.485 perusahaan.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Sukses Pimpin Misi Dagang Jatim–Sulteng
7 SKA ada di Jawa Timur
Dari total 95 unit IPSKA di seluruh Indonesia, tujuh di antaranya ada di Jawa Timur. Termasuk milik Pemprov Jatim sendiri. Enam lainnya tersebar di Pasuruan, Gresik, Banyuwangi, KEK Gresik, Surabaya, dan Jember. Total penerbitan SKA dari seluruh IPSKA di Jatim mencapai 90.554 dokumen dengan nilai FOB USD 10,16 miliar.
Adapun jenis SKA yang paling banyak diterbitkan yaitu Form D (ekspor ke ASEAN), Form B (negara non-FTA), dan Form A (ekspor ke Amerika Serikat dan Inggris).
“Semangat kami tetap sama: layanan cepat, mudah, dan bebas pungli. Itu penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha,” tegas Khofifah.
Ia juga mengapresiasi para eksportir dan insan perdagangan di Jatim yang terus menjaga performa ekspor nonmigas. Pemprov berkomitmen memperluas pasar ekspor melalui misi dagang internasional dan promosi produk unggulan.
“Penghargaan ini jadi pelecut semangat agar Disperindag Jatim makin gesit melayani eksportir, baik soal SKA maupun konsultasi perdagangan luar negeri,” pungkas Khofifah. (Wahyu/Aye)