Type to search

Malang Pemerintahan

Pemprov Jatim Tak Larang Sound Horeg, Segera Siapkan Aturan

Share
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tegaskan tidak mematangkan Sound Horeg tapi akan diatur melalui regulasi Penggunaannya

SUARAGONG.COM – Fenomena maraknya penggunaan sound horeg yang kerap mengundang pro dan kontra di masyarakat. Dan kini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Meski tidak ada larangan, Pemprov Jatim tengah mematangkan regulasi untuk mengatur penggunaannya.

Pemprov Jatim Tak Larang Sound Horeg, Segera Siapkan Aturan

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Adhy Karyono, mengatakan bahwa Gubernur Jawa Timur saat ini masih membahas fenomena tersebut secara bijak dan menyeluruh.

“Mengenai aturan penggunaan sound horeg saat ini sedang dibahas. Gubernur Jatim sedang mempertimbangkan dan berdiskusi. Nanti akan kami lihat hasilnya seperti apa,” ujar Adhy.

Menurut Adhy, penyusunan aturan ini tak bisa sembarangan. Pemprov harus berhati-hati karena penggunaan sound horeg berkaitan erat dengan aspek sosial, budaya, bahkan ekonomi masyarakat di beberapa daerah.

“Kami tidak punya kewenangan untuk membuat surat edaran pelarangan. Intinya bukan melarang, tapi mengatur. Itu yang sedang kami pertimbangkan agar tidak salah langkah,” jelasnya.

Baca Juga :MUI Kabupaten Malang Tanggapi Polemik Sound Horeg ‘Haram’

Pendapat Kepala Daerah Masing-Masing

Ia juga menambahkan, sound horeg sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat di beberapa kabupaten/kota, Termasuk Malang. Maka dalam menyusun kebijakan, pendapat dari kepala daerah juga sangat diperhatikan.

“Kalau dilihat dari sumbernya, memang dari wilayah sini, seperti Kabupaten Malang. Maka dari itu, tiap kepala daerah juga menyampaikan sikap karena pemakaiannya berbeda-beda di tiap daerah,” imbuhnya.

Walau belum ada aturan resmi, Pemprov Jatim tetap menilai pentingnya pengaturan teknis seperti batasan volume dan lokasi penyelenggaraan agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.

“Kalau diatur bisa saja tempatnya, volumenya. Tapi kalau volumenya kecil, ya bukan sound horeg namanya. Intinya jangan sampai menimbulkan kerugian atau gangguan akibat suara yang terlalu keras,” tegasnya.

Adhy menegaskan bahwa tujuan aturan ini bukan untuk membatasi hiburan masyarakat, tapi lebih pada mencari titik temu agar tradisi tetap berjalan, namun tanpa merugikan pihak lain.

“Kami lihat saja nanti, mana yang perlu disesuaikan. Kalau masyarakat masih membutuhkan, kami akan atur sebaik-baiknya. Yang penting jangan sampai menimbulkan getaran berlebih hingga merusak rumah warga,” pungkasnya. (fat/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69