Penahanan Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Ditangguhkan
Share
RSSUARAGONG.COM – Kepolisian Republik Indonesia menangguhkan penahanan empat tersangka kasus pemalsuan dokumen dalam penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Penangguhan dilakukan karena masa penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri telah habis.
“Sehubungan dengan habisnya masa penahanan, penyidik menangguhkan penahanan terhadap keempat tersangka.” Kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (25/4/2025).
Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Ditangguhkan: Polri Fokus pada Unsur Pemalsuan Dokumen
Empat tersangka yang dimaksud adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Ujang Karta. Serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka sebelumnya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik, dan Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Namun hingga kini, proses hukum masih bergulir. Penyidikan sempat mengalami hambatan. Hal ini karena berkas perkara bolak-balik dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Di mana meminta agar kasus ini juga dikenakan pasal tindak pidana korupsi.
Brigjen Djuhandani menjelaskan bahwa penyidik telah mempelajari petunjuk JPU. Namun berpendapat bahwa perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen, bukan korupsi. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 256/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa suatu tindakan hanya dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi apabila menyebabkan kerugian negara yang nyata dan dapat dibuktikan secara resmi, seperti melalui audit dari BPK RI atau BPKP.
“Dalam kasus ini, kerugian nyata terhadap keuangan negara belum bisa dibuktikan. Yang dirugikan adalah masyarakat, khususnya para nelayan,” kata Djuhandani.
Baca Juga : Polisi Resmi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Dugaan Kasus Suap atau Gratifikasi
Meski demikian, penyelidikan mengenai dugaan suap atau gratifikasi kepada pejabat negara tetap dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri. Sedangkan, aspek kerusakan lingkungan akibat pemagaran wilayah laut tanpa izin masih diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Sebagaimana tercantum dalam SPDP Nomor: SPDP/15/II/RES.1.24/2025/Tipiter, tertanggal 19 Februari 2025, penyidikan terhadap aspek lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat nelayan terus berjalan.
Lebih lanjut, Djuhandani menekankan bahwa sesuai asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, penyidik tetap berpegang pada fakta dominan yang mengarah pada pemalsuan dokumen. Ia bahkan menyebut, modus dalam kasus ini mirip dengan kasus di Desa Babelan, Kecamatan Tarumajaya, yang sebelumnya telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Cikarang karena tidak memenuhi unsur korupsi.
“Modusnya serupa, yakni pemalsuan surat untuk pensertifikatan wilayah laut. Sehingga penyidik berkeyakinan kuat bahwa unsur pidana dalam Pasal 263 KUHP telah terpenuhi baik secara formil maupun materiil,” tegas Djuhandani.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat desa dan dampaknya terhadap masyarakat pesisir. Polri memastikan bahwa meski penahanan ditangguhkan, proses hukum akan tetap berlanjut hingga tuntas. (aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News