Penertiban Tiang Internet Jombang Jadi Sorotan Warga
Share
SUARAGONG.COM – Penertiban Tiang Internet Jombang terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dinas terkait. Langkah ini diambil setelah banyak aduan masyarakat mengenai keberadaan tiang fiber optik (FO) yang dinilai mengganggu estetika kota sekaligus membahayakan pengguna jalan.
Penertiban Tiang Internet Jombang
Hingga Rabu (24/9), Satpol PP Jombang mencatat sudah ada 38 tiang FO yang berhasil dibongkar. Rinciannya, 8 tiang di Jalan Juanda, 10 tiang di Jalan Pahlawan, dan 20 tiang di Jalan Mayjend Sungkono. Semua tiang tersebut diamankan di kantor Dinas PUPR Jombang. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mengeluhkan penempatan tiang internet yang tidak tertata rapi.
Baca juga: Insiden Santri Terjebak Borgol Hebohkan Jombang
Provider Diminta Lakukan Penertiban Mandiri
Pemkab Jombang juga sudah memanggil provider pemilik tiang untuk melakukan penertiban mandiri. Mereka diberikan tenggat waktu hingga akhir bulan. Jika tidak dilakukan, maka Pemkab akan menindak dengan penertiban paksa. Selain itu, provider diwajibkan mengurus dokumen perizinan sesuai aturan serta memperhatikan aspek estetika kota dan keselamatan lalu lintas.
Baca juga: Apel Siskamling di Jombang, Masyarakat Bersama Jaga Keamanan
Koordinasi Sesuai Kewenangan Wilayah
Menurut Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, penertiban tiang internet juga disesuaikan dengan kewenangan wilayah. Untuk tiang di jalan provinsi atau nasional, Pemkab akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat. Sementara untuk tiang di desa, pencopotan menjadi kewenangan penuh pemerintah desa.
Baca juga: Rehabilitasi Pasar Ploso Jombang Pedagang Dapat Relokasi
Penertiban Jadi Sorotan Warga
Langkah tegas ini mendapat dukungan positif dari masyarakat. Warga menilai penertiban tiang internet Jombang penting agar tata ruang kota lebih rapi dan aman. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan tidak ada lagi tiang FO yang dipasang sembarangan hingga merusak pemandangan kota. (rfr/dny)

