Type to search

Daerah Pemerintahan

DPRD Jatim Lakukan Pengawasan Pinjaman Rp 300 Miliar Bank UMKM Jatim

Share
Ketua Komisi C DPRD Jatim Tegaskan Pengawasan Ketat atas Pinjaman daerah sebesar Rp 300 Miliar untuk Bank UMKM

SUARAGONG.COM – Pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar yang dikucurkan kepada PT Bank UMKM Jawa Timur (BPR Jatim) lewat P-APBD 2025 menuai perhatian tajam dari legislatif. Pasalnya, keputusan ini lolos di rapat paripurna DPRD Jatim pada 8 September 2025 tanpa pembahasan mendalam di Komisi C maupun Badan Anggaran (Banggar).

Ketua Komisi C DPRD Jatim Tegaskan Pengawasan Ketat atas Pinjaman Rp 300 Miliar untuk Bank UMKM

Bahkan, kabarnya Banggar DPRD Jatim sampai harus menggelar rapat dadakan via zoom meeting agar pinjaman itu bisa disetujui tepat saat paripurna. Hal ini menjadi janggal, mengingat lazimnya suntikan dana untuk BUMD semestinya diproses melalui Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi MPd, tak menampik adanya pinjaman APBD kepada Bank UMKM. Namun ia mengaku baru mengetahui pergeseran anggaran tersebut setelah membaca nota keuangan gubernur terkait P-APBD.

“Karena tidak pernah dibahas di komisi, tiba-tiba muncul di nota keuangan,” ungkap Adam, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga : Bank Jatim Rilis Obligasi Rp2 Triliun, Siap Perkuat Ekspansi Kredit

Alasan Pemerintah: Fiskal Kuat, Antisipasi Defisit

Komisi C kemudian memanggil Biro Perekonomian, Bank UMKM, dan Bappeda untuk meminta penjelasan. Dari rapat itu terungkap, pinjaman diajukan karena kondisi fiskal Jatim dianggap kuat dengan SILPA lebih dari Rp 4,2 triliun. Di sisi lain, APBD murni 2026 diprediksi terdampak UU HKPD yang bisa memicu defisit.

Pinjaman Rp 300 miliar itu rencananya untuk memperkuat program Pro Kesra yang telah berjalan lima tahun. Program ini memberikan subsidi bunga pinjaman UMKM, dari 12% menjadi 3% per tahun dengan plafon maksimal Rp 50 juta. Dengan tambahan dana, bunga diharapkan bisa ditekan lagi menjadi 2,75%.

“Secara tujuan ekonomi di Jatim, bunga 2,75% tentu sangat membantu para pelaku UMKM,” ujar Adam.

Menurut TAPD, dasar hukum penggunaan pinjaman daerah merujuk pada Permendagri No. 77/2020. Skemanya adalah pinjaman dengan jangka waktu lima tahun melalui sistem eksekuting. Jika terjadi kredit macet, beban ditanggung pihak bank, bukan APBD.

Alasan lain, program subsidi bunga yang dibiayai APBD selama ini sudah menguras hingga Rp 86 miliar. Format pinjaman dinilai lebih berkelanjutan. “Kalau subsidi dilakukan terus-menerus, bisa mengganggu postur APBD,” jelas Adam.

Komisi C Janji Awasi Ketat

Meski memahami tujuan ekonomi dari program tersebut, Adam menegaskan perlunya pembahasan lebih lanjut, terutama terkait skema bunga pinjaman yang bersumber dari APBD.

Ia menekankan bahwa pengawasan Komisi C akan diperketat agar dana Rp 300 miliar benar-benar tersalurkan untuk UMKM sesuai tujuan Pro Kesra.

“Kami di Komisi C akan mengawasi secara ketat. Dana ini tidak boleh dipakai untuk kredit lain. Bank UMKM harus melaporkan perkembangan penyaluran setiap tiga bulan,” tegasnya.

Adam yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo itu menambahkan, transparansi mutlak dilakukan agar tidak ada potensi penyimpangan.

“Jangan sampai menimbulkan masalah hukum sedikitpun di kemudian hari. Masyarakat harus mendapat akses yang sama untuk menikmati program ini,” tandasnya. (Wahyu/Aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69