SUARAGONG.COM – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, memperkenalkan perubahan mendasar dalam Undang-Undang KUHP yang baru. Pengguna narkoba tidak lagi dipandang sebagai pelaku kriminal, tetapi sebagai korban yang memerlukan bantuan rehabilitasi dan pembinaan. Pendekatan ini diambil sebagai langkah untuk fokus pada pemulihan dibandingkan pemenjaraan.
“Kalau sekarang baik pengedar maupun korban sama-sama dihukum. Ke depan, korban akan direhabilitasi dan dibina,” jelas Yusril dalam pernyataannya, Rabu (11/12).
Baca juga : Ketua Komisi A DPRD Jatim Ajak Pemuda ke Garda Terdepan Brantas Narkoba & Hoaks
Penegakan Hukum yang Fokus pada Bandar dan Kurir
Dalam perubahan ini, prioritas penegakan hukum akan diarahkan pada pemberantasan bandar dan kurir narkoba. Langkah ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini mengalami overkapasitas.
“Perubahan KUHP ini membedakan mereka yang terlibat dalam perdagangan ilegal dengan pengguna. Dengan begitu, jumlah warga binaan akan berkurang secara signifikan,” tambah Yusril.
Statistik pemerintah mencatat bahwa pada 2024, pengguna narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta jiwa, dengan mayoritas berusia 15–24 tahun. Peredaran narkoba bahkan meluas hingga daerah terpencil. Lebih lanjut, selama periode 2022–2024, transaksi narkoba mencatatkan perputaran uang fantastis sebesar Rp99 triliun. Angka ini menunjukkan skala besar dari bisnis ilegal tersebut yang merusak berbagai lapisan masyarakat.
Melalui kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak sosial yang ditimbulkan oleh peredaran barang terlarang ini. Dengan pendekatan ini, Indonesia tidak hanya berkomitmen untuk menekan angka kriminalitas, tetapi juga memberikan kesempatan kepada para korban untuk pulih dan kembali produktif di masyarakat.
Perubahan ini menjadi langkah awal menuju sistem penegakan hukum yang lebih humanis dan efektif dalam memerangi peredaran narkoba. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news