Pengungkapan Judi Situbondo Panarukan Togel dan Judi Online Terbongkar
Share
SITUBONDO, SUARAGONG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil melakukan pengungkapan judi Situbondo Panarukan yang melibatkan praktik perjudian konvensional jenis togel dan perjudian online. Kasus ini terungkap di wilayah Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah.
Pengungkapan dilakukan oleh anggota Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasi penindakan berada di sebuah warung kopi di Dusun Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian yang kerap berlangsung di lokasi tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial EDB (44), warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengecer judi togel Hongkong (HK) sekaligus pemain judi online,” ujar AKP Agung, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Puskesmas Panji Gencarkan Skrining Kanker Serviks HPV
Barang Bukti Uang Tunai dan Handphone
Saat penangkapan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 325 ribu yang diduga hasil transaksi judi togel. Selain itu, satu unit handphone turut diamankan karena berisi catatan nomor togel serta dokumentasi pembelian dari para pemasang.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka juga diketahui aktif bermain judi online jenis Mahjong melalui salah satu situs perjudian. Aktivitas tersebut dilakukan menggunakan akun pribadi dengan saldo elektronik.
“Tersangka mengakui uang hasil penjualan togel rencananya akan disetorkan kepada bandar yang berdomisili di luar Situbondo. Namun, belum sempat diserahkan karena keburu diamankan petugas,” jelas AKP Agung.
Baca juga: Edukasi Pelajar Situbondo Lingkungan ala Mas Rio, Stop Sampah & Balap Liar
Terancam Pasal Perjudian dan ITE
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) KUHP tentang perjudian. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait aktivitas judi online. AKP Agung menegaskan bahwa pengungkapan judi Situbondo Panarukan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Situbondo dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis digital.
Baca juga: Sat Samapta Polres Situbondo Berbagi Lewat PASABBER
Polisi Imbau Masyarakat Jauhi Judi
Menurut AKP Agung, praktik perjudian memiliki dampak buruk yang luas, mulai dari merusak perekonomian keluarga, memicu konflik rumah tangga, hingga mendorong munculnya tindak kriminal lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian. Judi tidak pernah membawa keuntungan, justru menimbulkan kerugian finansial, konflik keluarga, hingga persoalan hukum,” tegasnya.
Polres Situbondo juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, termasuk praktik perjudian.
“Jika masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana, silakan menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” pungkas AKP Agung. (man/dny)

