SUARGONG.COM – Kabar baik datang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pihak DJP telah memastikan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari tidak dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan ini diputuskan setelah mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan dampak ekonomi. Hal ini memunculkan Senyuman pada Pengusaha Mall dan Peritel terkait barangnya yang tidak kena PPN
“Yang dikenakan PPN 12 persen hanya barang-barang mewah. Barang kebutuhan masyarakat luas tidak mengalami kenaikan,” ungkap Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Barang Ritel Tidak Kena PPN 12 Persen: Pengusaha Mall dan Peritel Lega
Kebijakan ini disambut positif oleh para Pengusaha Ritel dari Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO). Sekretaris Jenderal HIPPINDO, Haryanto Pratantara, mengapresiasi keputusan pemerintah, meskipun mengakui idealnya tidak ada kenaikan sama sekali.
“Kami menghargai keputusan ini, terutama karena situasi ekonomi dan daya beli masyarakat masih cukup lemah,” kata Haryanto, Jumat (3/1/2025).
Hambatan Daya Beli dan Kepercayaan Konsumen
Meski lega karena kenaikan PPN tidak berdampak pada barang-barang di mall, pengusaha mall dan peritel tetap menghadapi tantangan daya beli masyarakat yang menurun, khususnya di kelas menengah.
“Masalah utama adalah bagaimana meningkatkan daya beli dan mengembalikan kepercayaan konsumen untuk berbelanja setelah adanya kabar kenaikan PPN,” tambah Haryanto.
Pengembalian Kelebihan Pajak
Dalam transisi penerapan kebijakan ini, beberapa konsumen yang terlanjur dikenakan tarif PPN 12 persen akan mendapatkan pengembalian kelebihan pajak. DJP sedang mempersiapkan skema untuk memastikan proses ini berjalan lancar.
“Kalau ada kelebihan pungutan, tentu akan dikembalikan. Kami sedang mengatur sistemnya agar adil dan transparan,” ujar Suryo Utomo.
Selain itu, DJP juga bekerja sama dengan pelaku ritel untuk mengatur ulang sistem penjualan mereka agar sesuai dengan skema baru.
“Kami diskusi untuk memastikan sistem bisa diubah dalam waktu sekitar tiga bulan,” imbuh Suryo.
Baca Juga : Isu Kenaikan PPN: Gimana Nasib Transaksi dan Pembelian Game di Tanah Air?
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Langkah pemerintah untuk membatasi kenaikan PPN hanya pada barang mewah diharapkan dapat meredam kekhawatiran masyarakat dan mendukung pemulihan daya beli di tengah tantangan ekonomi.(Aye).
Baca Juga Artikel Berita Terupdate Lainnya dari Suaragong di Google News