Type to search

News

Abaikan Fatwa Haram Pengusaha Sound Horeg Malang Tetap Jalan

Share
Para pengusaha jasa sound system atau Sound Horeg di Malang tetap beraktivitas seperti biasa dan Abaikan Fatwa Haram MUI

SUARAGONG.COM – Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendukung pelarangan parade sound horeg, para pengusaha jasa sound system di Malang tetap beraktivitas seperti biasa. Salah satunya adalah David Stefan, pemilik Blizzard Audio dan anggota Paguyuban Sound Malang Bersatu, yang menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan permintaan masyarakat sebagai penyedia jasa.

Tetap Beratraksi, Pengusaha Sound Horeg di Malang Abaikan Fatwa Haram

“Kami ini hanya penyedia jasa dan kami disewa oleh masyarakat. Jadi ya tetap kami laksanakan,” kata David melalui pesan singkat, belum lama ini.

David, yang lebih dikenal dengan nama David Blizzard, menilai kritik terhadap sound horeg sering kali hanya fokus pada sisi negatifnya. Padahal menurutnya, kegiatan ini juga membawa manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

“Dari parkir kegiatan sound horeg, hasilnya dipakai untuk santunan anak yatim, bedah rumah, hingga pembangunan masjid. UMKM juga ikut jalan,” jelasnya.

David juga menyebut bahwa di Kabupaten Malang pihaknya sudah melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama berbagai pihak. Hasilnya, kegiatan sound horeg masih bisa berlangsung dengan aturan yang disepakati bersama.

Baca JugaMUI: Orang Kaya Haram Pakai Gas LPG 3 Kg & Pertalite Bersubsidi

MUI Jatim: Belum Ada Fatwa Resmi, Tapi Dukungan Sudah Ada

Sebelumnya, MUI Jawa Timur menyatakan mendukung langkah Pesantren Besuk Pasuruan yang lebih dahulu mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg. Meskipun belum ada fatwa resmi dari MUI Jatim, wacana pelarangan semakin menguat.

“Kami mendukung fatwa haram sound horeg dari pesantren Besuk Pasuruan,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, Selasa (1/7/2025).

KH Ma’ruf menilai bahwa proses pengambilan keputusan fatwa haram oleh pesantren tersebut sudah sesuai dengan kaidah hukum fiqih. Ia juga menyebut bahwa madharat sound horeg dinilai lebih besar daripada manfaatnya.

“Manfaatnya hanya untuk pemilik. Tapi secara luas, masyarakat merasa terganggu dengan volume keras. Ini bisa mengganggu istirahat, kesehatan telinga, bahkan meresahkan lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga : Polres Malang Razia Balap Liar dan Sound Horeg di Dau

Kontroversi Belum Usai

Hingga saat ini, belum ada regulasi tegas dari pemerintah daerah maupun pusat soal larangan kegiatan sound horeg. Sementara itu, perdebatan antara nilai sosial dan budaya masyarakat versus kenyamanan lingkungan masih menjadi topik yang terus bergulir.

Apakah kegiatan sound horeg akan dilarang secara resmi atau tetap dilindungi sebagai bagian dari ekspresi budaya rakyat? Semua mata kini tertuju pada sikap pemerintah dan perumusan fatwa resmi dari MUI Jatim. (Nif/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *