MALANG, SUARAGONG.COM – Dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap ke tujuh tenaga kontrak membuat Bupati Malang HM.Sanusi geram. Kepada para korban, oknum ASN tersebut yakni meminta uang sebesar puluhan juta sebagai pelicin untuk masuk sebagai tenaga kontrak. Namun, hingga saat ini ketujuh orang tersebut belum mendapatkan Surat Keterangan (SK) Tenaga Kontrak.Padahal, mereka bekerja sejak tahun 2021 silam dan selama ini mereka tanpa digaji sesusai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga : Pemkab Malang Akan Tambah Ratusan Perpustakaan Desa
“Atas perbulan oknum itu, kami meminta kepada 7 orang segera melaporkan ke Polisi.Karena,pemerintah pusat sejak tahun 2021 sudah mengeluarkan peraturan larangan pengangkatan tenaga kontrak. Jadi jika ada pejabat dilingkungan Pemkab Malang memasukan Tenaga Kontrak, maka sudah menyalahi aturan,” ucap Sanusi, Jumat (17/2/2023)kemarin. Atas kejadian itu,Sanusi meminta kepada masyarakat, jika ada oknum pejabat Pemkab Malang yang melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum langsung saja melaporkan ke Polisi, dan tentunya harus ada bukti otentiknya.
Sebab, pihaknya sering mendapatkan informasi terkait dengan adanya Pungutan Liar(Pungli),namun masih belum bisa menunjukkan bukti-buktinya secara fisik,karena itu hanya informasi secara lisan. Meski begitu, dirinya tetap menerima laporan, dan juga memerintahkan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan.
“Jika ada oknum staf maupun pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Malang terbukti menipu dengan alibi bisa mengangkat tenaga kontrak, maka dirinya tidak segan-segan akan melakukan sanksi keras, hingga sanksi pemecatan dari ASN,” tegasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Malang selaku Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), telah membentuk tim untuk membongkar praktik penipuan tersebut. Selain itu, Inspektorat juga akan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait atas kasus dugaan penipuan tersebut. ( sur/man)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news