Penipuan Pengurusan SLF dan PBG, Warga Kota Malang Mengadu
Share

SUARAGONG.COM – Penipuan pengurusan SLF dan PBG sedang marak terjadi. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Malang mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat.
Baca Juga: Budi Arie Diduga Terima Miliaran Rupiah dalam Kasus Judi Online
Dugaan Penipuan Marak Terjadi
Hal itu terkait maraknya kasus dugaan penipuan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Imbauan ini disampaikan setelah puluhan warga mengadu telah menjadi korban praktik percaloan.
Dan termakan janji manis pengurusan instan yang tidak sesuai prosedur. Seperti halnya banyaknya warga menagih penyelesaian perijinan di loket SIMBG, namun setelah ditelusuri permohonan tersebut ternyata malah belum terdaftar di situs www.simbg.pu.go.id sehingga tidak dapat diproses.
“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum yang menjanjikan pengurusan PBG dan SLF secara cepat tanpa melalui jalur resmi.
Kami tegaskan, seluruh proses harus mengikuti prosedur sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” ujar Sumiati, AMd., Koordinator Sekretariat SIMBG Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Selasa (20/5/2025).
Kepengurusan PBG dan SLF Wajib Dilakukan Lewat Mekanisme Resmi
Ia mengingatkan bahwa pengurusan PBG dan SLF wajib dilakukan melalui mekanisme resmi, baik secara mandiri melalui situs www.simbg.pu.go.id, maupun melalui penyedia jasa yang memiliki tenaga ahli bersertifikat di bidang teknis.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menghindari jasa calo atau pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi. “Pilihlah penyedia jasa yang berdomisili di Kota Malang dan tergabung dalam asosiasi profesi, agar proses dapat dipantau dengan jelas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, masyarakat diingatkan untuk tidak mudah tergiur oleh janji kemudahan dengan imbalan tertentu. Menurut dinas, modus semacam ini sering digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
“Kami juga menyarankan agar sebelum menyepakati jasa pihak ketiga, pemilik bangunan berkonsultasi langsung ke loket SIMBG. Di sana mereka bisa mendapatkan informasi lengkap mengenai alur dan syarat permohonan,” jelasnya.
Masyarakat Diharapkan Segera Melapor ke Dinas PUPRPKP
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang mengalami indikasi penipuan, diharapkan segera melapor ke Dinas PUPRPKP Kota Malang atau menghubungi Customer Service SIMBG.
Untuk informasi resmi dan panduan lengkap, masyarakat dapat mengakses situs www.simbg.pu.go.id atau menghubungi dinas teknis terkait.
“Kita semua bertanggung jawab dalam mencegah praktik penipuan dan memastikan proses perizinan berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai hukum,” tutupnya. (Man/PGN)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News