Penjual di TikTok Shop hingga Shopee Bakal Kena Pajak
Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan platform e-commerce seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, hingga Lazada untuk memungut dan menyetorkan pajak penghasilan (PPh) dari para penjual di platform mereka. Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan kesetaraan perlakuan antara toko online dan toko fisik.
Pemerintah Akan Tarik Pajak Platform e-commerce seperti TikTok Shop dan Shopee
Dilansir dari The Economic Times, Rabu (25/6/2025), dua sumber industri yang mengetahui rencana ini menyatakan bahwa regulasi akan diumumkan paling cepat bulan depan. Menyusul anjloknya penerimaan negara tahun ini.
“Ini bagian dari upaya untuk menambal kebocoran penerimaan negara. Sekaligus mengatur pasar digital yang saat ini tumbuh begitu cepat,” ujar salah satu sumber.
Platform E-Commerce Wajib Potong Pajak Penjual
Dalam draf yang tengah dibahas, pemerintah berencana memberlakukan pemotongan pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjual yang memiliki omzet tahunan. Antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Penjual di kisaran tersebut tergolong sebagai pelaku UMKM, yang memang sudah diwajibkan membayar pajak selama ini, namun secara mandiri.
Dengan aturan baru, maka kewajiban itu akan berpindah ke platform e-commerce untuk memungut pajak secara langsung dari hasil penjualan para seller. Lalu menyetorkannya ke kas negara.
Kekhawatiran Pelaku Industri: UMKM Bisa Terpukul
Beberapa operator e-commerce yang hadir dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keberatan, terutama soal beban administratif baru yang akan mereka tanggung.
“Platform harus menyesuaikan sistem internal agar bisa memotong dan menyetor pajak dengan tepat waktu. Jika tidak, bisa terjadi kesalahan pelaporan dan menimbulkan sanksi,” ujar salah satu sumber.
Pihak platform juga khawatir kebijakan ini akan menghambat pertumbuhan UMKM. DI mana e-commerce selama ini telah menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia. Terlebih lagi era-era pasca COVID-19. Penjual kecil dikhawatirkan akan hengkang dari platform akibat tambahan beban pajak dan birokrasi yang rumit.
Baca Juga : Perda PDRD Kota Malang: Ambang Pajak Rp15 Juta Hanya untuk Wajib Pajak Terdaftar
Langkah Pemerintah Dorong Keadilan dan Kepatuhan Pajak
Meski begitu, pemerintah menilai kebijakan ini akan menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha daring dan luring, serta meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan. Hal ini menjadi penting seiring dengan pesatnya pertumbuhan transaksi digital, termasuk di sektor ritel dan UMKM berbasis online. (Aye)