Type to search

News Peristiwa

Penyelundupan Permen Ganja dari Thailand Digagalkan di Soetta

Share
Permen Ganja

SUARAGONG.COM – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam bentuk permen dari Thailand berhasil digagalkan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai Bandara Soetta. Dalam pengungkapan tersebut, seorang atlet basket berinisial JDS ditangkap sebagai pemesan dan terduga pelaku.

Penyelundupan Permen Ganja dari Thailand Berhasil Digagalkan: Atlet Basket Jadi Tersangka

Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono, mengatakan bahwa barang haram tersebut dikirim melalui jalur kargo dari Thailand dan dikemas menyerupai permen.

“Ada 20 bungkus kemasan, masing-masing berisi sekitar 10 buah permen. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa total berat ganja dalam bentuk permen tersebut mencapai 869 gram,” ujar Joko dalam konferensi pers, Rabu (14/5/2025).

Hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai kemudian diteruskan ke Polres Bandara Soetta. Dari dokumen pengiriman, tim mengidentifikasi nama pemesan berinisial JDS. Atlet tersebut kemudian diamankan di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

“Setelah kami lakukan pendalaman, ternyata benar bahwa permen ganja itu dipesan oleh JDS. Tujuannya untuk dicoba diedarkan di Indonesia. Ini pertama kalinya kami menemukan ganja dalam bentuk permen masuk ke Tanah Air,” tambah Joko.

Baca JugaWarga Ukraina Otak Pabrik Narkoba di Bali Ditangkap di Thailand

Sasar Sesama Atlet

JDS diketahui merupakan pengguna ganja yang sempat tinggal di Thailand dan Amerika Serikat, dua negara yang telah melegalkan ganja untuk penggunaan tertentu. Ia mengaku ingin mencoba mengedarkan permen ganja di kalangan teman-temannya sesama atlet di Indonesia.

“Selain sebagai pemakai, dia juga berniat menjual barang ini. Dia beli dari temannya di Thailand seharga 400 dolar AS, dan mencoba peruntungan untuk menjualnya di sini. Target sasarannya adalah teman-teman atlet,” ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu.

Baca Juga : Polres Malang Sita 29 Poket Sabu di Kos Ngajum

Dalam pemeriksaan, JDS mengaku menggunakan permen ganja tersebut sebagai bentuk relaksasi usai berolahraga. Ia juga menyebut penggunaan itu berkaitan dengan gaya hidup yang sempat dijalaninya saat tinggal di luar negeri.

“Dia menggunakan ini selepas latihan atau bertanding, karena efeknya mirip ganja biasa, yaitu nge-fly. Selain itu, ini juga soal gaya hidup,” lanjut Michael.

Terancam Pasal Berlapis

Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang melibatkan JDS. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112, 113, dan 114 terkait kepemilikan, pengedaran, dan penyelundupan narkotika golongan I.

“Pelaku terancam hukuman berat karena membawa dan mengimpor narkotika golongan I ke wilayah Indonesia,” pungkas AKBP Joko Sulistiono. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *