DPRD Kritik Sewa Aset Pemkot Probolinggo
Share

PROBOLINGGO, SUARAGONG.COM – Pembahasan mengenai penyewaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo menjadi sorotan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo baru-baru ini. Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Robit Riyanto mempertanyakan kejelasan status aset Pemkot yang berada di Kelurahan Kedungasem dan disewakan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kota Probolinggo.
Pertanyaan Mengenai Mekanisme dan Kontribusi PAD
Robit menyoroti mekanisme penyewaan tersebut, termasuk jangka waktu dan besaran kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ini kan disewakan ya. Berapa tahun? Lalu seperti apa pembayarannya yang masuk ke PAD,” tanyanya dalam forum tersebut.
Baca juga: Destinasi Canyoning Baru Favorit di Probolinggo
Detail Kontrak Penyewaan Aset
Menanggapi pertanyaan itu, Sekretaris DPKPP Kota Probolinggo Trillya Yuliana menyampaikan bahwa aset tanah tersebut disewakan senilai Rp 42 juta per tahun. Ia menambahkan bahwa perjanjian sewa berlaku selama lima tahun, dimulai dari tahun 2024 hingga 2028.
Baca juga: Penyerangan Kafe Ant di Kota Probolinggo oleh Gerombolan Pemuda
Pertanyaan Mengenai Alasan Penyewaan oleh Pemkot
Menanggapi lebih lanjut, anggota Banggar dari Fraksi Golkar Mukhlas Kurniawan mempertanyakan urgensi penyewaan aset oleh Pemkot. “Yang perlu ditanyakan di sini adalah kenapa kemudian disewakan. Apa alasan urgen pemkot menyewakan tanah aset? Kenapa tidak dikelola sendiri?” ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Probolinggo Apresiasi Pelatihan Anyaman Berkelanjutan
Alasan Pemkot Memilih Opsi Penyewaan
Trillya menjelaskan bahwa keputusan penyewaan aset diambil karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di instansinya. Selain itu, menurutnya pengelolaan aset membutuhkan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu, penyewaan dianggap sebagai solusi jangka pendek untuk tetap mengoptimalkan fungsi lahan.
Baca juga: Impian Trotoar Indah di Jalan Cokroaminoto Probolinggo Terhalang Anggaran Terbatas
Kritik atas Dasar Kebijakan Penyewaan Aset
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan kritis dari Mukhlas. Ia menyatakan bahwa jika alasan kekurangan SDM dan keterbatasan anggaran dijadikan dasar untuk menyewakan aset, maka tidak menutup kemungkinan seluruh aset Pemkot berujung disewakan.
Baca juga: KPU Kota Probolinggo Raih Peringkat 3 Terbaik Nasional Pengelolaan Pilkada 2024
Pertanyaan atas Konsistensi Tugas DPKPP
“Kalau kita beralasan seperti itu, maka semua aset seharusnya disewakan. Terus apa kerjanya pemkot dong? Aset awalnya dikelola lalu disewakan,” tegasnya.
Baca juga: Ketua TP PKK Probolinggo Ajak Perempuan Bangkit Lewat Semangat Kartini
Kontradiksi antara Program Pembinaan dan Pengelolaan Aset
Mukhlas juga menyoroti inkonsistensi DPKPP yang selama ini aktif melakukan berbagai kegiatan pembinaan kepada masyarakat, seperti pelatihan pembuatan pakan ternak, namun justru tidak mampu mengelola aset miliknya sendiri.
Baca juga: Wali Kota Probolinggo Serahkan SK kepada 47 PPPK Tahap 1
Kritik terhadap Ketidakmampuan Internal DPKPP
“Kalau masyarakatnya dibina, kenapa diri sendirinya gak mampu?” ungkapnya dengan nada heran.
Baca juga: Tim URC Polres Probolinggo Meluncur Tangkal Begal
Ajakan untuk Evaluasi Tata Kelola Aset Daerah
Fenomena ini menjadi perhatian serius DPRD terhadap kebijakan pengelolaan aset oleh Pemkot Probolinggo. Mukhlas menyarankan agar pemerintah tidak dengan mudah menyewakan tanah aset milik daerah. Ia menilai bahwa pengelolaan mandiri bisa menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pendapatan dan manfaat aset tersebut bagi masyarakat.
Baca juga: Program Ambulans Kelurahan di Probolinggo Gagal Dimanfaatkan
Manfaat Pengelolaan Mandiri dalam Meningkatkan PAD
“Kalau dikelola sendiri kan kita bisa tahu seperti apa keuntungan dan kerugian. Jadi yang masuk di PAD juga jelas,” ujarnya menutup.
Baca juga: Parkir Sebentar Motor Lenyap di Probolinggo!
Harapan atas Peningkatan Akuntabilitas dan Evaluasi Kebijakan
Kritik DPRD ini mencerminkan keinginan agar Pemkot lebih serius dalam mengelola aset yang dimiliki, tidak hanya dari sisi pemanfaatan ekonomi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah menjadi penting, terutama dalam konteks efisiensi dan efektivitas belanja daerah serta upaya peningkatan PAD.
Langkah Selanjutnya untuk Tanggapan dan Evaluasi Pemkot
Langkah selanjutnya yang dinantikan adalah bagaimana Pemkot akan menanggapi kritik ini dan apakah akan ada evaluasi terhadap kebijakan penyewaan aset agar lebih transparan dan tepat sasaran. (duh/dny)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News