Type to search

News

Gaes !!! Tanggapan Peradi Surabaya tentang Kasus Ronald Tannur

Share
Tanggapan Peradi Surabaya tentang Kasus Ronald Tannur (Media Suaragong)

Surabaya, Suaragong — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya mengambil langkah proaktif dengan mengajukan Amicus Curiae. Kepada Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Senin 12/8/24.

Jadi, Amicus Curiae ini bisa dibilang seperti pendapat atau masukan dari pihak luar. Untuk membantu pengadilan mendapatkan perspektif tambahan. Dalam kasus Ronald Tannur, Peradi membahas tentang pentingnya prinsip-prinsip hukum yang adil dan objektif.

Mereka ingin agar pengadilan lebih mengerti tentang aspek hukum yang mungkin terlewat. Ini bukan hanya tentang kasus Ronald, tapi juga tentang menjaga keadilan di semua kasus. Sehingga, Peradi berharap Amicus Curiae mereka bisa membuat proses hukum lebih transparan dan fair untuk semua pihak.

Langkah ini dilakukan setelah keputusan tersebut menuai kontroversi. Karena memicu kekhawatiran tentang rasa keadilan yang dianggap tercederai.

Amicus Curiae Tanggungjawab Peradi

Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto, menyampaikan bahwa pengajuan Amicus Curiae ini merupakan bentuk tanggungjawab Peradi. Untuk memastikan bahwa aspek hukum dalam kasus ini dipertimbangkan secara mendalam.

“Kami melihat adanya keadilan yang tercederai, dan karena itu kami merasa perlu menyampaikan pandangan hukum kami melalui Amicus Curiae.” Ujarnya dalam konferensi pers di kantor Peradi Surabaya.

Hariyanto menegaskan bahwa Amicus Curiae ini bukanlah tindakan menguji ulang (eksmanasi). Karena kasus ini masih dalam proses kasasi di MA. Amicus Curiae dianggap sebagai langkah yang lebih tepat untuk menyampaikan pandangan hukum sebelum keputusan final dijatuhkan.

Dalam dokumen Amicus Curiae, Peradi Surabaya memuat delapan poin penting. Termasuk analisis dari keterangan ahli, saksi, dan visum et repertum. Yang menjelaskan penyebab kematian korban.

Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Yang dipimpin oleh Erintuah Damanik, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Baca juga: Massa Surabaya Protes Putusan Bebas Ronald Tannur

Hakim memutuskan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Langkah Peradi Surabaya ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menjaga keadilan dan integritas proses hukum di Indonesia. (Ari/rfr)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com