Type to search

News Peristiwa

Perbedaan Abolisi dan Amnesti

Share
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan Abolisi untuk Tom Lembong, dan memberikan Amnesti kepada Hasto kristiyanto, Ini perbedaannya!

SUARAGONG.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Keputusan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Setelah DPR menyetujui surat permohonan Presiden bernomor 43 tertanggal 30 Juli 2025. Selain Tom Lembong, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, bersama 1.116 narapidana lainnya.

2 bentuk pengampunan ini kembali mengangkat pertanyaan publik mengenai perbedaan antara amnesti dan abolisi, serta bagaimana mekanismenya.

Abolisi dan Amnesti, Apa Bedanya?

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015–2016. Meski begitu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Alfis Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta (18/7/2025), disebutkan bahwa Tom tidak menikmati keuntungan pribadi dari kejahatan tersebut.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata Alfis.

Berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan, Presiden Prabowo mengajukan permohonan abolisi yang telah disetujui oleh DPR. Abolisi merupakan bentuk pengampunan hukum yang menghentikan proses pidana seseorang, bahkan sebelum keputusan hukum berkekuatan tetap.

Baca Juga : DPR Setujui Surat Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Berbeda dengan abolisi, amnesti yang diterima oleh Hasto Kristiyanto bersifat kolektif. Hasto mendapat amnesti bersama lebih dari seribu napi lainnya. Pemberian amnesti ini mencakup penghapusan seluruh akibat hukum dari vonis pidana, termasuk pemulihan hak sipil.

Dalam konferensi pers yang sama, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa usulan pemberian abolisi dan amnesti telah melalui kajian khusus dan mempertimbangkan asas keadilan serta kepentingan nasional.

Baca Juga :Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Perbedaan Amnesti dan Abolisi

Secara hukum, amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Namun, keduanya memiliki perbedaan utama:

  • Amnesti: Bersifat kolektif, menghapus seluruh akibat hukum, biasanya dalam konteks politik atau sosial, dan diberikan setelah vonis dijatuhkan. Amnesti dapat mengembalikan status hukum seperti sebelum proses pidana terjadi. Sehingga status hukum bisa dicabutkan pada amnesti ini
  • Abolisi: Bersifat individual, menghentikan proses hukum yang sedang berjalan atau belum memiliki kekuatan hukum tetap. Namun disini, Abolisi tidak menghapus fakta pelanggaran hukum yang dilakukan. Sehingga fakta kejadian suatu tindakan itu ada nyatanya.

Rangkuman :

  • Amnesti : Menghapus Semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut. Termasuk status terpidana. Atas perbuatan tertentu atau terhadap sekelompok orang setelah putusan pengadilan.
  • Abolisi : Maka penuntutan terhadap orang tersebut ditiadakan. Penghentian penuntutan pidana. Dihentikan sebelum ada putusan pengadilan. Dan dengan tanpa menghapus status hukum jika sudah ada putusan.

Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden merupakan hak prerogatif. Hal ini dijamin dan didasarkan dalam UUD 1945. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan rakyat”.

Keduanya hanya dapat diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI tentunya.  (hukum pemberian abolisi dan amnesti diatur dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1945 tentang Amnesti dan Abolisi.)

Prosedur dan Ketentuan Hukum

Dalam Naskah Akademik RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi yang disusun BPHN Kemenkumham RI (2022), dijelaskan bahwa pengajuan atas keduanya dapat dilakukan langsung ke Presiden atau melalui Menteri Hukum dan HAM. Pengajuan tersebut harus melewati verifikasi, kajian, dan persetujuan DPR, sebelum Presiden menerbitkan keputusan resmi.

Amnesti lebih menekankan pada penghapusan hukuman dan rehabilitasi sosial. Sedangkan abolisi berfungsi untuk menghentikan penuntutan demi kepentingan hukum dan keadilan.

Keputusan Presiden Prabowo dalam dua kasus ini memperlihatkan peran penting kepala negara dalam menjaga keseimbangan hukum dan politik di Indonesia. (Aye/sg)

Penulis : Ayesa Wahyu Fernanda S.H

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *