Lonjakan Perceraian di Malang: Judi Online dan Ekonomi Jadi Faktor
Share
 
        
      
          
        
        
        SUARAGONG.COM – Angka perceraian di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang, hingga September 2025 tercatat 4.170 kasus perceraian, terdiri dari 3.125 cerai gugat (diajukan istri) dan 1.045 cerai talak (diajukan suami).
Ketika Rumah Tangga Tergerus Judi Online, Kasus Perceraian di Malang Terus Naik
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khairul, menjelaskan bahwa faktor ekonomi dan judi online (judol) menjadi penyebab utama meningkatnya angka perceraian tersebut.
“Sekitar 70% kasus perceraian disebabkan oleh masalah ekonomi. Terkadang karena suami malas bekerja sehingga nafkah tidak cukup, atau tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya sekolah anak. Ada juga yang karena judi online,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Baca Juga : Ternyata, 70 Persen Dana Judi Online Mengalir ke Luar Negeri
Judi Online Jadi Ancaman Baru Rumah Tangga
Khairul menuturkan, meskipun jumlah kasus perceraian akibat judi online belum sebesar kasus ekonomi, namun trennya terus meningkat dan menjadi perhatian serius pihak pengadilan.
“Sejak Januari hingga September, ada sekitar 20 kasus perceraian yang disebabkan oleh judi. Jumlahnya memang belum banyak, tetapi cenderung naik dari tahun sebelumnya,” tambahnya.
Selain faktor ekonomi dan judi online, perselisihan berkepanjangan serta salah satu pihak meninggalkan pasangan tanpa alasan jelas juga mendominasi perkara perceraian.
“Ada 370 kasus karena salah satu pihak meninggalkan tanpa alasan, dan 1.589 kasus karena perselisihan terus-menerus,” terang Khairul.
Baca Juga : Perceraian Alot, Chikita Meidy Bongkar Tunggakan KPR Suami
Upaya Mediasi Belum Banyak Berhasil
Menurut Khairul, sebelum memutuskan perkara perceraian, pengadilan selalu berupaya melakukan proses mediasi antara pasangan suami istri yang bersengketa. Namun, tidak semua proses tersebut berhasil mendamaikan kedua pihak.
“Kami selalu mengupayakan mediasi terlebih dahulu agar keduanya bisa rujuk. Tapi kalau keduanya sudah bulat ingin berpisah, kami tidak bisa menolak gugatan itu,” pungkasnya.
Fenomena meningkatnya angka perceraian ini menjadi cerminan kompleksitas persoalan sosial-ekonomi yang dihadapi keluarga modern. Terutama di tengah gempuran digital dan tekanan hidup pasca-pandemi.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat program pemberdayaan ekonomi keluarga sekaligus kampanye literasi digital untuk mencegah dampak sosial judi online yang kian meluas. (Aye)

 
     
    