Type to search

Malang Pemerintahan

Perda PDRD Kota Malang: Ambang Pajak Rp15 Juta Hanya untuk Wajib Pajak Terdaftar

Share
Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, tegaskan ambang pajak 15 Juta Hanya untuk yang terdaftar sebagai Wajib Pajak

SUARAGONG.COM – DPRD Kota Malang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang. Salah satu poin penting dalam Ranperda ini adalah penetapan ambang batas omzet minimal sebesar Rp15 juta per bulan yang dikenakan bagi pelaku usaha.

Perda PDRD Kota Malang: Ambang Pajak Rp 15 Juta Cuman Untuk Wajib Pajak Terdaftar!

Namun, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, menegaskan bahwa aturan ini tidak serta-merta membebani semua pelaku usaha. Hanya mereka yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) yang akan dikenai pajak berdasarkan ketentuan tersebut.

“Jadi, jangan berfokus pada nominal omzetnya saja. Yang dikenai pajak adalah mereka yang secara legal sudah terdata sebagai wajib pajak,” ujar Ginanjar.

Ia menjelaskan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan sesuai undang-undang, termasuk memiliki NPWP, melakukan pembayaran, pemotongan, dan pelaporan pajak secara rutin.

Baca JugaUMKM Mapan di Kota Malang Mulai Dipajaki 10 Persen, Ini Ketentuannya

Bapenda Harus Cermat dalam Pendataan

Ginanjar juga menyoroti pentingnya peran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam melakukan pendataan yang akurat terhadap pelaku usaha. Ia mengingatkan agar pelaksanaan Perda ini tidak sampai “memaksakan” pengusaha kecil atau yang belum masuk kriteria wajib pajak untuk ikut menanggung beban pajak.

“Bapenda harus hati-hati. Jangan sampai pelaku usaha yang belum masuk kategori WP malah dipaksakan untuk bayar pajak,” tegasnya.

Baca Juga : Ambang Batas Pajak UMKM di Kota Malang Naik Jadi Rp 15 Juta

DPRD Siap Lakukan Pengawasan dan Evaluasi

Dalam implementasinya nanti, DPRD Kota Malang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi. Agar kebijakan ini benar-benar adil dan berpihak pada perkembangan usaha masyarakat.

“Pajak ini bukan sekadar alat untuk mengejar pendapatan daerah, tapi juga harus jadi alat untuk melindungi pelaku usaha. Sehingga mereka bisa tumbuh dan berkembang,” tambah Ginanjar.

Menurutnya, dengan sistem perpajakan yang tepat sasaran dan perlindungan terhadap pelaku usaha, akan tercipta atmosfer ekonomi yang sehat dan berkelanjutan di Kota Malang. (Fat/Aye))

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *