Perda SPAM Jadi Harapan Baru Layanan Air Bersih di Kota Batu
Share

SUARAGONG.COM – Upaya mewujudkan layanan air bersih yang merata dan berkelanjutan di Kota Batu memasuki babak baru. Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Among Tirto menyatakan dukungan penuh terhadap rencana DPRD Kota Batu dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Perda SPAM : Sediakan Pelayanan Air Bersih Untuk Kota Batu
Direktur Utama Perumdam Among Tirto, Achmad Yusuf, menegaskan bahwa kehadiran Perda SPAM sangat penting sebagai pijakan hukum dalam pengelolaan air bersih. Regulasi ini diharapkan mampu menyelaraskan arah kebijakan, baik secara teknis maupun kelembagaan.
“Perda SPAM kita sambut baik. Ini akan menjadi landasan kuat untuk peningkatan kualitas pelayanan air bersih di Kota Batu ke depan,” ujar Yusuf, Kamis (10/7/2025).
Pria yang akrab disapa Gendon itu menekankan pentingnya layanan air bersih berbasis prinsip 3K: Kontinuitas, Kualitas, dan Kuantitas. Ia mengakui bahwa layanan 3K saat ini telah berjalan cukup baik, namun masih terdapat beberapa keterbatasan.
“Contohnya di wilayah Oro-Oro Ombo, kami belum bisa melayani 24 jam penuh karena keterbatasan debit air. Perda ini penting untuk mendorong pengembangan sistem dan infrastruktur,” jelasnya.
Baca Juga : Kota Batu Apresiasi Pejuang Zero Waste
Potensi Sumber Air di Kota Batu
Meski Kota Batu dikenal sebagai daerah dengan potensi sumber air melimpah, tidak semua sumber air bisa langsung dimanfaatkan. Menurut Yusuf, dibutuhkan uji kelayakan dan perhitungan investasi matang untuk setiap sumber air yang akan dikelola.
“Sebagai BUMD, kami memerlukan dukungan regulasi agar bisa memperluas jaringan, menjaga kualitas air, dan memperkuat sistem layanan sesuai standar nasional,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu, HM Didik Subianto, juga menegaskan pentingnya pengesahan Perda SPAM. Ia menyebut, tanpa dasar hukum yang jelas, pengelolaan air bersih akan terus terkendala oleh masalah teknis dan birokrasi.
“Perda SPAM ini penting sebagai instrumen perlindungan cadangan air, terutama air tanah. Tanpa ini, pemerintah kesulitan melakukan langkah konkret dalam pengendalian dan pelayanan,” ujar politisi yang akrab disapa Kaji Bianto.
Saat ini, rencana Perda SPAM tengah masuk dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi tonggak penting menuju layanan air bersih yang inklusif dan berkelanjutan di Kota Batu. (mf/aye)