Perlindungan Data Pribadi di Daerah Terkendala Regulasi Pusat
Share

SURABAYA, SUARAGONG.COM – Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Dedi Irwansyah, menyampaikan bahwa implementasi perlindungan data pribadi di daerah masih menemui hambatan besar karena belum adanya regulasi turunan dari pemerintah pusat.
“Untuk perlindungan data pribadi, kami masih menunggu kebijakan dari pusat. Payung hukumnya belum selesai. Jadi kami di daerah belum bisa bergerak lebih jauh,” ujarnya.
Maraknya Penyalahgunaan Data Pribadi di Lapangan
Menurut Dedi, penyalahgunaan data pribadi oleh telemarketing liar dan aplikasi pinjaman online (pinjol) menjadi bukti nyata urgensi regulasi yang jelas.
“Data pribadi ini rentan disalahgunakan, termasuk oleh aplikasi-aplikasi pinjol yang kemudian digunakan untuk telemarketing,” jelasnya.
“Tapi karena regulasinya masih diproses di pusat, kami tidak bisa berbuat banyak selain memberi imbauan.”
Baca juga: Istana Bantah Tak Ada Penyerahan Data Pribadi WNI ke AS
Regulasi Daerah Masih Terkunci oleh Kewenangan Nasional
Dedi menambahkan bahwa meski pusat telah membentuk Satgas Siber, namun belum ada dasar hukum yang memungkinkan pemerintah daerah bertindak lebih jauh.
“Kalau kami di daerah bergerak duluan, nanti malah dianggap melangkahi. Ini domain nasional,” tegasnya.
Baca juga: Instagram Hapus Fitur Arsip Pengguna Khawatirkan Data Pribadi
Literasi Digital Jadi Solusi Sementara
Sambil menunggu regulasi resmi dari pusat, Komisi A DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan literasi digital sebagai bentuk mitigasi.
“Kami minta Pemprov Jatim aktif memberi imbauan dan edukasi. Misalnya Dinas Pendidikan sudah menyisipkan materi soal bahaya judi online dan pinjaman ilegal di masa pengenalan sekolah,” kata Dedi.
Baca juga: Indosat Bersama Melindungi Keamanan Data Pribadi
Harapan Adanya Kepastian Hukum Perlindungan Data
Langkah-langkah preventif seperti edukasi dan sosialisasi dianggap penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi. Namun demikian, kehadiran regulasi resmi dari pemerintah pusat tetap menjadi kunci utama untuk perlindungan menyeluruh. (wahyu/dny)