Type to search

Daerah

Gaes !!! Petani Puncu Desak ATR/BPN Segera Redistribusi Lahan Bekas HGU untuk Kesejahteraan Masyarakat

Share
Petani dari Paguyuban Tani Puncu Makmur di Kediri kembali menyuarakan tuntutan mereka terkait pengelolaan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU).

KEDIRI, SUARAGONG.COM – Petani dari Paguyuban Tani Puncu Makmur di Kediri kembali menyuarakan tuntutan mereka terkait pengelolaan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola oleh PT. Mangli Dian Perkasa dan PT. Karya Rejeki Abadi (KRA). Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur pada Rabu pagi, 23 Oktober 2024.

Ratusan petani melakukan orasi, mendesak ATR/BPN Jatim untuk segera menanggapi aspirasi mereka. Mereka berharap Menteri ATR/BPN yang baru, Nusron Wahid, dapat memberikan perhatian khusus terhadap nasib petani di Desa Puncu.

“Kami ingin menyampaikan aspirasi kami kepada instansi terkait agar segera menindaklanjuti dalam seratus hari kerja Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Lahan bekas HGU harus segera direstribusi kepada petani Puncu,” ungkap Ketua Paguyuban Tani Puncu Makmur, Mariyono, di depan kantor ATR/BPN Jatim.

Baca juga : DLH Kabupaten Kediri Belajar Pengelolaan Lingkungan di Kampoeng Oase Ondomohen Surabaya

Mariyono menambahkan bahwa dirinya telah mengirimkan dan melengkapi berkas permohonan untuk HGU tersebut. Dia menjelaskan bahwa rencananya, lahan seluas 240 hektare itu akan digunakan sebagai lahan pertanian dan lumbung pangan bagi masyarakat Puncu.

Mariyono, Ketua Paguyuban Tani Puncu Makmur, mengungkapkan bahwa mereka baru saja menerima surat balasan yang menunjukkan bahwa pemohon HGU berasal dari PT. Mangli Dian Perkasa. Namun, dia mempertanyakan mengapa kemudian SK HGU diterbitkan untuk PT. Karya Rejeki Abadi.

Keberatan muncul di kalangan petani Desa Puncu atas adanya dua pemohon, yaitu PT. Mangli Dian Perkasa dan PT. Karya Rejeki Abadi. Mereka mempertanyakan mengapa pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran saat Menteri Hadi Tjahjanto menjabat masih diperbolehkan mengajukan permohonan HGU.

“Pada tahun 2022, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Mangli Dian Perkasa, termasuk penambangan pasir ilegal, praktik penyewaan lahan berskala besar kepada beberapa tuan tanah, serta jual beli sebagian lahan HGU kepada PT. Karya Rejeki Abadi tanpa izin dari Menteri,” jelas Mariyono.

Dia menekankan harapan petani yang berjumlah 800 Kepala Keluarga (KK) di Desa Puncu untuk mendapatkan akses ke lahan seluas 240 hektare tersebut. Mariyono menjelaskan bahwa kondisi geografis desa mereka, yang dikelilingi oleh hutan Perhutani, mengakibatkan keterbatasan lahan untuk pertanian.

“Kami tidak memiliki tanah, pak. Lahan di desa ini tidak cukup. Kami mohon agar seluruh lahan bekas HGU PT. Mangli ini diredistribusikan kepada petani penggarap,” tegas Mariyono, yang juga seorang petani di Desa Puncu.

Desa Puncu dikelilingi oleh hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani dan PTPN, serta lahan bekas HGU PT. Mangli Dian Perkasa. Meskipun 90% masyarakat di Puncu adalah petani, mereka merasa kekurangan lahan untuk bertani. Oleh karena itu, lahan bekas HGU PT. MDP menjadi harapan utama mereka untuk mendapatkan lahan yang layak untuk kehidupan mereka.

Baca juga : Keracunan Massal di Sholawatan Kediri, Gudang Donatur Disegel

“Kami mohon agar seluruh lahan bekas HGU PT. MDP diredistribusikan kepada petani penggarap,” ungkap Mariyono dengan tegas.

Sementara itu, Heri, salah satu pengurus Paguyuban Tani Puncu Makmur, menyatakan, “Kami adalah pendukung Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Kami berharap Menteri Agraria yang baru dapat mendengarkan aspirasi kami, rakyat kecil ini.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Jawa Timur belum memberikan tanggapan terkait permintaan wawancara. Petugas keamanan menyebutkan bahwa kepala ATR/BPN Jatim sedang dalam rapat. (acs)

 

 

Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news

 

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *