Type to search

News Peristiwa

PGN Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Share
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), anak usaha Pertamina akhirnya buka suara terkait dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), anak usaha Pertamina akhirnya buka suara terkait dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas (Tangkap Layar streaming KPK)

SUARAGONG.COM – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), anak usaha Pertamina yang bergerak di bidang transmisi dan distribusi gas, akhirnya buka suara terkait dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas. Dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017 hingga 2021. Dugaan korupsi ini menyeret nama mantan pejabat penting di tubuh PGN.

Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN)

Corporate Secretary PT PGN Tbk, Fajriyah Usman, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas bumi antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE)/ Isargas tahun 2017-2021,” ujar Fajriyah, Sabtu (12/4/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.

Fajriyah menegaskan bahwa PGN sebagai perusahaan publik berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Ia memastikan proses hukum tersebut tidak akan memengaruhi kelangsungan bisnis maupun pelayanan kepada pelanggan.

“PGN memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK ini tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan, layanan kepada pelanggan. Dan Hingga keberlanjutan bisnis perusahaan di masa depan,” imbuhnya.

Baca Juga : Pegawai KPK Gadungan Berhasil Diringkus

KPK Tahan Dua Tersangka Utama

Dalam perkembangan kasus ini, KPK resmi menetapkan dan menahan dua tersangka utama. Keduanya adalah Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PGN periode 2016–2019.

“Tersangka saudara ISW selaku Komisaris PT IAE 2006–2023, kemudian saudara DP selaku Direktur Komersial PGN 2016–2019. Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (12/4/2025).

KPK menyebut dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara hingga sebesar 15 juta dolar AS. Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terbit pada 15 Oktober 2024.

“Jadi, seluruh nilai adjustment payment dalam transaksi tersebut dianggap sebagai kerugian negara. Ini sudah terverifikasi oleh BPK,” jelas Asep.

Penyidikan masih terus berlanjut, dan KPK membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara yang menyeret kerja sama strategis dua perusahaan energi ini. (aye)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *