Type to search

Malang Pendidikan

PGRI Kota Malang Kekurangan 300 Guru SD-SMP

Share
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Malang menyoroti kondisi kekurangan guru di wilayah Kota Malang

SUARAGONG.COM – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Malang menyoroti kondisi kekurangan guru di wilayah tersebut, terutama pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kota Malang Kekurangan 300 Guru, PGRI Soroti Dampaknya pada Mutu Pendidikan

Ketua PGRI Kota Malang, Agus Wahyudi, menyampaikan bahwa saat ini Kota Malang masih membutuhkan sekitar 200 hingga 300 guru untuk menutupi kebutuhan pembelajaran di sekolah negeri.

“Masih banyak kekurangan guru yang terjadi di Kota Malang. Kami terus berupaya melaporkan kondisi ini ke jajaran dinas terkait,” ujar Agus saat ditemui di sela kegiatan PGRI, Senin (5/8/2025).

Menurutnya, meskipun ketentuan jam mengajar seorang guru adalah maksimal 40 jam per minggu, kenyataannya masih banyak guru di Kota Malang yang bekerja melebihi batas tersebut. Hal ini dilakukan sebagai langkah darurat agar proses pembelajaran tetap berjalan.

“Ikhtiarnya saat ini, kami memaksimalkan sumber daya manusia (SDM) yang tersedia. Misalnya, guru yang mengajar mata pelajaran tertentu diminta menambah jam mengajar dengan membantu mengajar mapel lain,” jelasnya.

Salah satu penyebab utama kekurangan guru ini adalah karena banyaknya guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun. Namun sayangnya, posisi mereka tidak secara otomatis diisi oleh pengganti baru. “Setiap bulan pasti ada guru ASN yang purna tugas. Namun penggantinya tidak langsung ada. Maka dari itu kekurangan guru terjadi,” imbuh Agus.

Baca Juga : Wali Kota Malang Kukuhkan Pengurus FKUB, FPK, dan FKDM

Soroti Kebijakan Pemerintah

Agus juga menyoroti kebijakan pemerintah yang saat ini tidak memperbolehkan sekolah untuk merekrut guru honorer secara mandiri. Perekrutan guru saat ini seluruhnya berada dalam kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Program Kemendikdasmen saat ini adalah menaikkan status guru honorer yang telah terdata ke posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Jadi sekolah tidak bisa merekrut guru honorer secara bebas,” tegasnya.

PGRI Kota Malang berharap pemerintah pusat bisa segera menyelesaikan persoalan ini, mengingat dampaknya sangat besar terhadap kualitas pendidikan. “Kami hanya bisa mengusulkan dan berharap kekurangan guru bisa dipetakan secara tepat dan segera ditindaklanjuti,” tutup Agus Wahyudi.

Dengan kondisi seperti ini, kekhawatiran akan menurunnya mutu pendidikan di Kota Malang menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah dan pusat diharapkan bisa bergerak cepat untuk mengatasi masalah tersebut sebelum berdampak lebih luas kepada peserta didik. (fat/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69