Type to search

Pemerintahan

Pilkada Kabupaten Serang Diulang! Berikut Tanggapan KPU

Share

SUARAGONG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serang telah mendapat perintah resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diseluruh TPS untuk Pilkada Serang. Perintah ini tertuang dalam pembacaan putusan yang dilakukan Senin, 24 Februari 2025. Serta telah disiarkan secara luas melalui akun YouTube resmi MK. Emang ada apa kok sampai diulang? Mari kita lihat bagaimana amar putusan yang idberikan MK tersebut. .

Pilkada Kabupaten Serang Resmi Diulang

Dari putusannya terlebih dahulu, Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari amar putusan sebelum mengambil langkah lanjutan. Terlebih lagi mengenai pemungutan ulang ini.

“Pertama, kita akan mempelajari keputusan MK, amar putusannya seperti apa,” ujar Ihsan saat dihubungi melalui telepon, Senin (24/2/2025).

Selain itu, KPU Banten juga akan berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Serang terkait teknis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang. Sengketa Pilkada Serentak 2024 ini sendiri bermula dari gugatan dugaan kecurangan yang diajukan oleh kubu Andika Hazrumi. Yang diajukan terhadap pasangan Ratu Zakiyah saat pemilihan.

Diketahui, Andika Hazrumi merupakan putra dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Sementara itu, Ratu Zakiyah adalah istri dari Menteri Desa sekaligus politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto.

“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan teman-teman KPU Kabupaten Serang dan meminta petunjuk dari KPU RI mengenai tindak lanjutnya,” tambah Ihsan.

Baca Juga : KPU dan Bawaslu Kota Probolinggo Siapkan Bukti dan Jawaban untuk Sidang Gugatan Pilkada di MK

PSU Harus Digelar dalam 60 Hari

Mengenai jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang, Ihsan menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI. Namun, sesuai dengan aturan, PSU harus dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

“Kita akan menunggu petunjuk dari KPU RI terkait jadwal pelaksanaan dan apa yang harus dipersiapkan,” jelasnya.

Dalam putusan MK, beberapa poin utama yang menjadi dasar perintah PSU di Kabupaten Serang antara lain:

  1. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya.
  2. Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.
  3. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
  4. Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU di seluruh TPS dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan.

Adanya PSU ini menjadi penting dalam demokrasi, menjaga bagaimana suara rakyat bisa disuarakan dan terealisasikan. (aye)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *