Type to search

Pemerintahan

Podcast Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Malang Perkuat Edukasi Lewat DBHCHT

Share
Komitmen dalam memberantas Rokok Ilegal, Pemkab Malang Melalui Diskominfo menggelar podcast bertajuk Gempur Rokok Ilegal

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkab Malang menggelar podcast bertajuk Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Pringgitan Pendopo Kabupaten Malang, Selasa (22/4/2025) lalu. Menjadi salah satu bukti perlawanan terhadap rokok ilegal terlebih lagi tanpa cukai.

Pemkab Malang Melalui Diskominfo Terus Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi edukasi publik yang terus diupayakan agar masyarakat makin paham tentang bahaya dan dampak rokok ilegal, sekaligus mendukung penegakan hukum di bidang cukai.

Hadir sebagai pembicara antara lain Plt Asisten II Sekda Kabupaten Malang Prasetyaning Arum, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama/Ahli Pertama Beni Setiawan, serta Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Khusus Kejari Kabupaten Malang Fikri Fawaid.

Dalam pemaparannya, Prasetyaning Arum menegaskan bahwa Pemkab Malang tak main-main soal pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, pendekatan edukatif dan hukum dilakukan secara paralel, bahkan memanfaatkan media dan alat peraga agar pesan dapat menjangkau masyarakat secara maksimal.

“Kami ingin masyarakat paham dan sadar bahwa rokok ilegal itu merugikan negara dan membahayakan. Edukasi langsung maupun melalui media terus kami lakukan,” ujarnya.

Baca JugaIngat Sebelumnya! Merokok di Malioboro Bisa Kena Denda Jutaan

Singgung Pendanaan DBHCHT

Ia juga menyinggung soal dukungan pendanaan yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), yang sebagian dialokasikan untuk penegakan hukum.

“Tahun ini, dari anggaran DBHCHT sekitar Rp 5 miliar dialokasikan khusus untuk mendukung penegakan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Beni Setiawan menjelaskan mekanisme distribusi DBHCHT yang diterima daerah. Ia menyebut, Kabupaten Malang menerima total dana sebesar Rp 158 miliar, yang penggunaannya diatur secara ketat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024.

“Anggaran ini terbagi menjadi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen khusus untuk penegakan hukum,” ungkap Beni.

Baca Juga : Masyarakat Indonesia Auto Pindah Ke Rokok Murah Atau Ilegal

Tekankan Edukasi dan Aturan Cukai

Di sisi lain, Fikri Fawaid menyoroti pentingnya edukasi dalam mencegah pelanggaran hukum terkait cukai.

“Penegakan hukum itu pilihan terakhir. Yang lebih utama adalah edukasi—memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tahu mana rokok legal dan mana yang tidak,” jelasnya.

Podcast ini menjadi salah satu dari berbagai upaya Pemkab Malang dalam menggencarkan kampanye Gempur Rokok Ilegal yang menyasar berbagai lapisan masyarakat. Edukasi, penegakan hukum, dan sinergi antarinstansi jadi pilar utama dalam menjaga wilayah Malang dari peredaran rokok tanpa cukai. (aye) 

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *