Type to search

Malang Pemerintahan

Kepala DLH Kota Malang Dinonaktifkan karena Poligami Tanpa Izin

Share
Poligami tanpa izin Noer Rahman Wijaya ASN di Malang di nonaktifkan

SUARAGONG.COM – Peristiwa mengejutkan terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, resmi dinonaktifkan per 1 Agustus 2025 akibat melakukan poligami tanpa izin, sebuah tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran berat dalam disiplin ASN. Langkah ini diambil setelah terungkap bahwa Noer Rahman menjalani pernikahan kedua tanpa persetujuan resmi dari atasannya, sebagaimana diwajibkan oleh aturan kepegawaian. Tindakan ini pun berbuntut panjang dan menjadi sorotan publik serta internal pemerintahan.

Pelanggaran Disiplin ASN Poligami Harus dengan Izin Atasan

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), melakukan poligami tidak sepenuhnya dilarang. Namun, sesuai peraturan yang berlaku, seorang ASN wajib mendapatkan izin resmi dari atasan sebelum menjalani pernikahan kedua.

Dalam kasus ini, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima permohonan izin poligami dari Noer Rahman. Hal ini menjadi dasar kuat dalam proses evaluasi dan penonaktifan jabatan yang kini telah dilakukan.

Baca juga: Pendidikan Keagamaan Jadi Penjaga Moral di Tengah Derasnya Era Digital

Pemerintah Kota Malang Tindak Tegas Tunjuk PLH Baru

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa tindakan nonaktif tersebut adalah bagian dari proses evaluasi dan verifikasi internal. Sanksi tegas akan diberikan apabila terbukti terjadi pelanggaran berat.

“Yang bersangkutan termasuk kena pelanggaran disiplin berat. Kota non job-kan dulu, sebelum nanti sanksi diterapkan, untuk melihat perkembangannya,” tegas Wahyu, Sabtu (2/8).

Untuk menjaga keberlangsungan tugas DLH Kota Malang, pemerintah telah menunjuk Gamaliel Raymond Matondang, Sekretaris Diskopindag, sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala DLH.

Baca juga: Baru Mulai Program Sekolah Rakyat Jombang Hadapi Masalah

Kasus poligami tanpa izin ASN di Malang ini menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran terhadap prosedur dan etika birokrasi dapat berdampak serius pada jabatan dan kepercayaan publik. Pemerintah Kota Malang menunjukkan komitmen terhadap penegakan disiplin dan tata kelola yang bersih melalui tindakan tegas dan transparan. (PKL/dny)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *