Pengedar Sabu di Kos Kepanjen Ditangkap, Polisi Amankan 21 Poket Siap Edar
Share

SUARAGONG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pria pengedar sabu berinisial AH (35) ditangkap di rumah kos miliknya di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen. Dengan barang bukti berupa sabu seberat hampir 40 gram.
Pengedar Sabu di Kos Kepanjen Ditangkap, Polisi Amankan 21 Poket Siap Edar
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah kos. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap pelaku saat sedang menimbang sabu di dalam kamar kos.
“Pelaku diamankan tim Satresnarkoba Polres Malang pada 14 Oktober 2025, saat berada di kamar kosnya. Dari tangan tersangka ditemukan 21 poket sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak hitam,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Senin (20/10/2025).
Baca Juga :Pengedar 30 Poket Sabu di Bululawang Diringkus Polisi
Berperan Sebagai Pengedar Lokal
Selain sabu seberat 39,5 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap, timbangan digital, lakban merah, plastik klip, serta tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AH diketahui berperan sebagai pengedar yang memiliki jaringan peredaran lokal di wilayah Kepanjen dan sekitarnya.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami kejar. Penyelidikan terhadap jaringan ini terus kami kembangkan,” tambah Bambang.
Jerat Pidana Khusus
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang peredaran narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu membongkar kasus ini. Kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Malang,” tegas AKP Bambang. (Aye/sg)