Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Kalipare, Warga Kabur
Share

SUARAGONG.COM – Aksi cepat aparat Polres Malang kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan praktik perjudian di wilayah hukumnya. Berdasarkan laporan warga yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 Polri, petugas Polsek Kalipare berhasil menggagalkan kegiatan sabung ayam yang berlangsung di kawasan pedesaan Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, pada Sabtu (4/10/2025) sore.
Terima Laporan, Polres Malang Sidak Tempat Sabung Ayam di Kalipare
Kapolsek Kalipare, AKP Basuki Iriyanto, memimpin langsung operasi tersebut. Ia bersama Unit Reskrim bergerak menuju Dusun Singkil, Desa Kalirejo, sekitar pukul 18.00 WIB, setelah menerima informasi dari warga yang mencurigai adanya aktivitas sabung ayam yang melibatkan taruhan uang.
Namun saat petugas tiba di lokasi, para pelaku telah kabur meninggalkan arena setelah mengetahui adanya pergerakan aparat. Meski demikian, polisi tetap melakukan penyisiran dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam kegiatan perjudian tersebut.
“Di lokasi kami temukan tiga buah kurungan ayam dari bambu serta satu buku catatan rekap taruhan. Semua barang bukti itu kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Basuki.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memutuskan membakar arena sabung ayam tersebut untuk memastikan lokasi tidak lagi digunakan sebagai tempat perjudian. Langkah itu sekaligus menjadi peringatan keras bagi warga agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata kerja sama antara masyarakat dan kepolisian melalui sistem pelaporan cepat Call Center 110.
“Begitu laporan diterima, anggota di lapangan langsung bergerak. Kami ingin menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti tanpa menunggu lama,” ujar Bambang, Minggu (5/10/2025).
Ia menegaskan, Polres Malang akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas perjudian di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Menurutnya, kegiatan sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik sosial antarwarga.
“Tidak ada toleransi bagi bentuk perjudian apa pun. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Melalui sistem pelaporan digital yang kini semakin mudah diakses, AKP Bambang juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
“Semakin cepat laporan masuk, semakin cepat pula kami bisa bertindak,” tandasnya.
(nif)