Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Karangploso
Share

SUARAGONG.COM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang menggerebek arena judi sabung ayam yang berlokasi di Dusun Kubung, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Minggu (25/5/2025) sore. Dalam operasi tersebut, sebanyak 47 unit sepeda motor dan berbagai barang bukti lainnya diamankan.
Polres Malang Grebek Arena Sabung Ayam di Karangploso
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengungkapkan, penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Karangploso, menyusul laporan masyarakat yang masuk melalui call center 110.
“Begitu laporan kami terima, petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba di TKP, para pelaku langsung kabur meninggalkan barang-barang mereka,” ujar AKP Bambang, Senin (26/5/2025).

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang menggerebek arena judi sabung ayam yang berlokasi di Dusun Kubung, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Minggu (25/5/2025) (Nif/pers)
Arena Dibongkar dan Dibakar di Tempat
Penggerebekan yang berlangsung sejak pukul 17.30 hingga 21.30 WIB itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
10 ekor ayam sabung
-
11 kiso (alas sabung)
-
21 sangkar ayam
-
2 jam dinding
-
47 sepeda motor
Untuk mencegah penggunaan ulang, arena judi sabung ayam langsung dibongkar dan dibakar di tempat. Proses ini turut disaksikan oleh perangkat desa, termasuk Ketua RT, RW, dan Kepala Dusun setempat.
“Arena dibongkar dan langsung dibakar agar tidak digunakan kembali. Ini sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera kepada para pelaku,” tambah AKP Bambang.
Baca Juga : Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Gedangan, Kabupaten Malang
Komitmen Tegas Berantas Perjudian
AKP Bambang menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Malang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Malang tidak mentolerir segala bentuk perjudian. Kami tindak tegas. Apalagi kalau sudah meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Terkait puluhan kendaraan yang ditinggal kabur oleh para pelaku, AKP Bambang menyatakan bahwa pemilik bisa mengambilnya di Polsek Karangploso dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
“Silakan datang ke Polsek dengan membawa STNK dan identitas lengkap. Kalau sesuai, akan kami serahkan. Tapi kami tetap lakukan pendataan terhadap para pemiliknya,” jelasnya.
Polisi kini masih menyelidiki para pelaku yang melarikan diri saat penggerebekan, dan membuka kemungkinan pengembangan kasus jika ditemukan keterlibatan pihak lain. (Nif/Aye)