Type to search

Peristiwa

Polisi & Komdigi Blokir 592 Akun Medsos Diduga Provokasi: Itu Asli?

Share
Polisi bersama Komdigi resmi memblokir 592 akun media sosial yang terindikasi provokasi atau jadi provokator saat kericuhan demo!

SUARAGONG.COM – Sedang dicari-cari bak selebgram viral, ratusan akun media sosial kini jadi sorotan aparat. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir 592 akun media sosial yang terindikasi provokasi atau jadi provokator saatPolisi bersama Komdigi resmi memblokir 592 akun media sosial yang terindikasi provokasi atau jadi provokator saat kericuhan demo! dinamika sosial politik dan unjuk rasa beberapa waktu lalu.

592 Akun Medsos Terindikasi Provokasi atau Provokator: Beneran Orang Sipil?

Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, akun-akun tersebut terdeteksi menyebarkan ajakan, hasutan, hingga provokasi agar masyarakat melakukan tindakan melanggar hukum. “Patroli siber ini dilakukan pada periode 23 Agustus hingga 3 September 2025,” ujar Himawan, Kamis (4/9/2025).

Siapa Saja yang Ketahuan?

Selain ratusan akun yang diblokir, polisi juga telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka provokasi daring.

Penahanan oleh Polda Metro Jaya:

  • WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
  • KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
  • SB (35), pemilik akun Facebook Nannu
  • G (20), pemilik akun Facebook Bambu Runcing

Penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri:

  • LFK (26), pemilik akun Instagram @Larasfaizati
  • IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775

Tidak dilakukan penahanan:

  • CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich

Tak berhenti di situ, polisi juga menetapkan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, sebagai tersangka dengan dugaan menghasut peserta demo, termasuk anak di bawah umur, hingga terjadi aksi kekerasan di depan Gedung DPR pada 1 September 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Delpedro diduga menyebarkan informasi bohong yang memicu kerusuhan. Ia dijerat berlapis: mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) UU ITE, hingga pasal perlindungan anak.

Baca JugaLaras Faizati Ditangkap, Diduga Provokasi Bakar Mabes Polri

Asli, Asing, atau Asal Provokasi?

Publik pun ramai berspekulasi: apakah provokasi ini murni dari masyarakat biasa, dimainkan oleh pihak asing, atau malah plot twist—berasal dari “diri sendiri”? Warganet, seperti biasa, sudah jadi “jaksa virtual” dengan jutaan komentar di medsos yang lebih rame dari sidang paripurna.

Yang jelas, polisi sudah bergerak cepat. Tapi masyarakat tetap berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Bukan cuma akun-akun anonim atau akun sipil, Siapapun itu harus ditindaki. Tapi kalau ada “raja medsos” atau bahkan “orang dalam” yang ternyata ikut main, ya harus sama-sama ditindak.

Karena kalau hukum cuma tegas ke yang kecil tapi lunak ke yang besar, jangan-jangan nanti akun shitpost lebih cepat diblokir daripada akun yang benar-benar bikin negara ricuh.

Stay safe, gaes. Jangan sampai jempol kita jadi lebih berbahaya daripada batu di jalanan. (Aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69