Polisi Tangkap Mantan Artis, Diduga Edarkan Uang Palsu Rp 223 Juta
Share

SUARAGONG.COM – Seorang mantan artis drama kolosal berinisial SKW (41) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 2.235 lembar pecahan uang Rp100 ribu dengan total nilai mencapai Rp223,5 juta.
Mantan Artis Drama Kolosal Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Edarkan Uang Palsu
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, mengungkapkan bahwa aksi pelaku terendus setelah ia beberapa kali mencoba melakukan transaksi di minimarket yang berada di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan.
“Tersangka datang ke mall dan berhasil melakukan transaksi pertama dengan uang palsu. Namun saat mencoba lagi di toko yang sama dengan kasir berbeda, uang tersebut diperiksa menggunakan alat pendeteksi UV dan diketahui palsu, sehingga transaksi dibatalkan,” kata Teddy kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Tidak kapok, tersangka kemudian mencoba melakukan transaksi serupa di toko lain dalam area mall tersebut. Namun, uang yang digunakan kembali ditolak setelah diperiksa dan diketahui palsu. Tindakan mencurigakan SKW akhirnya membuat pihak keamanan mall turun tangan.
“Petugas sekuriti mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Teddy.
Baca Juga : Waspada Uang Palsu Pecahan Rp100.000! Ini Cara Mudah Mendeteksi
Transaksi Menggunakan Uang Palsu
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu lebih dari dua kali di lokasi yang sama. Polisi pun menetapkan SKW sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 244 dan/atau 245 KUHP.
Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran uang palsu tersebut. (aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News