Polres Batu Amankan Tiga Pelaku Pengedaran Uang Palsu
Share

SUARAGONG.COM – Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan tiga orang asal Kabupaten Blitar, dalam kasus peredaran uang palsu (Upal). Ketiga tersangka berinisial GA (19) asal Kecamatan Selorejo, AA (37) asal Kecamatan Gandusari, dan HP (22) asal Kecamatan Talun.
Tiga Orang Pengedar Uang Palsu Diamankan Satreskrim Polres Batu
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka hendak mengedarkan uang palsu dengan nominal Rp14.900.000. Modus operandi mereka adalah menjual uang palsu tersebut dengan harga Rp2.500.000 per Rp10.000.000 uang palsu.
“Para pelaku menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan cara menjualnya melalui media sosial Facebook. Mereka menawarkan uang palsu senilai Rp10 juta seharga Rp2,5 juta. Saat transaksi berlangsung, mereka telah menerima pembayaran awal atau DP sebesar Rp700.000,” ujarnya, Rabu 26 Maret 2025.Polres Batu Amankan Tiga Pelaku Pengedaran Uang Palsu
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan GA pada Minggu (23/3) sekitar pukul 21.00 WIB di depan toko Artha Shop, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu. Saat itu, petugas menangkap GA secara langsung ketika ia hendak melakukan transaksi penjualan uang palsu.
Baca Juga : BI Malang Imbau Warga Tidak Tukar Uang di Pinggir Jalan
Temuan Barang Bukti
Saat digeledah, polisi menemukan 149 lembar uang pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp14.900.000 yang disimpan dalam jaketnya. Berdasarkan pengakuan GA, uang palsu itu hendak dijual kepada pembeli yang dikenalnya melalui Facebook.
“Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengamankan dua pelaku lainnya, AA dan HP, yang diduga turut terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut,” ujarnya.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 149 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp14.900.000. Uang asli sebesar Rp700.000 (hasil DP transaksi). Ponsel iPhone XR warna hitam. Sepeda motor Honda Vario bernopol AG 3142 KAX. Satu jaket warna hitam. 1 printer merek Epson. 3 kaleng pilox warna clear, kuning, dan hijau
“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” katanya.
Baca Juga : Libur Idul Fitri: Satlantas Polres Batu Bakal Gelar Ramp check
Momen Idul Fitri Jadi Incaran Para Oknum
Menjelang perayaan Idul fitri, Polres Batu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Lonjakan transaksi ekonomi menjelang hari raya kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengedarkan uang palsu.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai. Pastikan uang yang diterima memiliki ciri-ciri keaslian, seperti tekstur kertas, tanda air, dan cetakan yang jelas. Jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan ke pihak berwajib,” tuturnya. (mf/aye)
Polres Batu Amankan Tiga Pelaku Pengedaran Uang Palsu
Baca Juga Artikel Berita Lain Dari Suaragong di Google News