Type to search

News

Polres Batu Bongkar 5 Jaringan Narkotika

Share
Polres Batu mengungkap lima kasus narkoba dan menangkap 6 pengedar dari jaringan berbeda. Polisi menyita 227 gram sabu dan 54 ribu pil koplo

SUARAGONG.COM – Upaya Polres Batu dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam serangkaian operasi yang dilakukan dari lima laporan polisi (LP) berbeda, enam pengedar narkoba berhasil diringkus dari berbagai jaringan. Penangkapan tersebut sekaligus mengamankan ratusan gram sabu dan puluhan ribu pil koplo yang diperkirakan bisa membahayakan hingga 11 ribu jiwa.

Operasi Narkotika Polres Batu Ungkap Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Ribu Pil Koplo

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, dalam konferensi pers pada Jumat (21/11/2025), menyebut bahwa para tersangka telah beroperasi sebagai pengedar aktif selama kurang lebih dua tahun.

“Mereka ini kami amankan dari lima laporan polisi berbeda. Seluruhnya merupakan pengedar aktif dan sudah cukup lama beroperasi, kurang lebih dua tahun,” ungkapnya.

Polres Batu mengungkap lima kasus narkoba dan menangkap 6 pengedar dari jaringan berbeda. Polisi menyita 227 gram sabu dan 54 ribu pil koplo

Polres Batu mengungkap lima kasus narkoba dan menangkap 6 pengedar dari jaringan berbeda. Polisi menyita 227 gram sabu dan 54 ribu pil koplo (Ft: Mf)

6 Pengedar dari Lima Jaringan Berbeda

Enam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial:

  • AF (21) – Karangploso
  • NZS (21) – Bumiaji
  • FBA (31) – Junrejo
  • BOD (25) – Bumiaji
  • JT (38) – Bumiaji
  • AWA (31) – Bumiaji

Meski wilayah operasinya berdekatan, Kompol Danang menegaskan para tersangka tidak saling berkaitan.

“Seluruh tersangka memiliki jaringan berbeda dan tidak saling terkait,” jelasnya.

Baca Juga :Blegur Prihatin Anak SMP Sampai Terjerumus Narkoba

227 Gram Sabu & 54.000 Pil Koplo Diamankan

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu dengan total 227,68 gram. Barang bukti tersebut berasal dari empat penyitaan terpisah, yaitu:

  • 161,85 gram
  • 14,85 gram
  • 31,08 gram
  • 14,30 gram

Selain sabu, polisi juga mengamankan 54.000 butir pil koplo tanpa izin edar. Jumlah tersebut diperkirakan mampu membahayakan sekitar 11.000 jiwa jika lolos ke pasaran.

Motif Pelaku: Faktor Ekonomi

Kompol Danang mengungkapkan seluruh tersangka mengedarkan narkoba karena alasan ekonomi.

“Motif mereka pun sama. Mereka mengedarkan untuk mendapatkan keuntungan cepat,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

    • Pasal 112 ayat 1 dan 2

    • Pasal 114 ayat 1 dan 2
      Ancaman hukuman: 4 tahun hingga seumur hidup.

  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

    • Pasal 435 ayat 1 dan 2
      Ancaman hukuman: 7–12 tahun penjara.

Polres Batu menyatakan akan terus menggencarkan operasi untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Batu dan sekitarnya, demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (mf/aye)

Tags:

You Might also Like