Type to search

Peristiwa

Polres Jombang Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Lima Tersangka di Tiga TKP

Share
Kepala Satuan reserse dan kriminal polres Jombang AKP Margono Suhendra gelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana curanmor

SUARAGONG.COM – Kepala Satuan reserse dan kriminal polres Jombang AKP Margono Suhendra gelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana curanmor dan berhasil mengamankan lima (5) tersangka di tiga TKP berbeda di wilayah hukum Polres Jombang, Polsek Jogoroto dan Polsek Ngoro. Ke 5 tersangka ini adalah, FK (18 tahun), PS (37 tahun) MH (57 tahun), BS (41 tahun) dan PL (32 tahun), bertempat di Loby Satreskrim Polres Jombang. Jumat (24/1/2025).

Polres Jombang Amankan Pelaku dan Barang Bukti Kasus Curanmor

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membeberkan, kejadian yang ditangani Polres Jombang. Polisi berhasil mengamankan tersangka PL (32 tahun, PS (37) dan MH (57 tahun) selaku penadah.

berawal dari laporan warga yang kehilangan motor, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan ternyata pelapor memiliki teman. Di mana dalam dugaannya sudah menduplikasikan kunci motor yang saat itu juga bersama-sama dikendarai.

“Setelah pelapor dan tersangka (PL) mendatangi rekanya, tersangka (PL) kemudian menghubungi temanya yang berinisial (PS) untuk mengambil motor yang mana kunci motor tersebut sudah diduplikat. Sehingga tersangka (PS) mengambil motor dengan mudah tanpa merusak kunci dan langsung membawa kabur motor tersebut. “Ujarnya.

Bawa Hasil Curian ke Kabupaten Malang

Lanjut AKP Margono Suhendra, Setelah melakukan tindak pidana tersangka (PL) dan (PS) berkumpul kembali kemudian membawa hasil curian tersebut ke Kabupaten Malang untuk diterima saudara (MH) selaku penadah. Yang mana dari hasil transaksi dari tersangka (PL) dan (PS) menukar motor dengan penadah, awalnya motor Honda Scoopy diubah menjadi Yamaha Mio.

“Untuk menghilangkan jejak motor yang awalnya berada di Kabupaten Jombang. Kemudian berlanjut melakukan penukaran ke tersangka (MH) selaku penadah, dengan memberikan uang lima ratus ribu rupiah, dengan motif mencari keuntungan, kejadian tersebut terjadi pada 7 November 2024,” Ucapnya.

Baca Juga : Press Conference Kejaksaan Negeri Jombang: Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Capaian Kinerja 2024

Kasus Curanmor di Polsek Jogoroto

Selanjutnya, Untuk kasus yang ditangani Polsek Jogoroto, kejadian terjadi tanggal 31 Desember 2024. Dengan tersangka FK (18 tahun) yang melakukan pencurian didalam rumah.

“Tersangka melakukan pencurian melalui pintu belakang rumah yang memang terbuka. Lalu tersangka memasuki rumah dan mengambil kunci selanjutnya membawa motor tersebut keluar melalui pintu depan karena saat itu pintu depan posisi kuncinya menempel di pintu, ” Paparnya.

Sedangkan untuk kasus yang ditangani Polsek ngoro yang terjadi pada tanggal 15 Januari 2025. Dengan tersangka BS (42 tahun) asal kota Sidoarjo.

“Modus awal tersangka mengajak kenalan korban lewat medsos. Kemudian mengajak korban untuk berziarah ke makam Gus Dur, Kemudian tersangka dan korban melakukan ibadah. Melihat kunci motor dan tas korban ditinggalkan, tersangka kemudian membawa kabur tas beserta motor korban, “Jelasnya.

Tersangka diduga melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Sedangkan untuk penadah kita terapkan pasal 480 KUHP, yang mana bisa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. (Ale/aye)

Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com