Polres Jombang Ungkap Kasus Pembunuhan di Hutan Kabuh
Share

SUARAGONG.COM – Polres Jombang melalui Satreskrim gelar Konferensi Pers, yang mana telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dari mayat yang ditemukan di hutan Kabuh, Kabupaten Jombang. Pihak Polres Jombang berhasil mengamankan tiga pelaku yang merupakan orang dewasa berinisial AS warga Kabupaten Jombang, AR warga Kabupaten Lumajang, HM warga Kabupaten Kediri dan 3 pelaku merupakan anak di bawah umur.
Polres Jombang Amankan 3 Pelaku terkait Kasus Pembunuhan di Hutan Kabuh
Konferensi pers ini dibuka Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, serta Kasi Humas Pores Jombang Kasnasin, Bertempat di Loby Satreskrim Polres Jombang. Jumat (31/1/2025).
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan membeberkan, berawal dari laporan masyarakat Polres Jombang melalui Satreskrim langsung menuju ke TKP untuk melakukan identifikasi terhadap korban.
“ Berdasarkan hasil identifikasi, korban merupakan Warga Sidoarjo berinisial MF (19 tahun) dan setelah dilakukan pengembangan, Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan enam tersangka di mana 3 diantaranya merupakan orang yang berhadapan dengan hukum,” Ujarnya.
Kapolres Jombang Ardi Kurniawan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jombang untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.
“ Kami juga akan terus berkomitmen untuk segera mengungkap tindak Pidana di wilayah hukum Kabupaten Jombang demi menjaga keamanan dan kondusifitas di Kabupaten Jombang,” ucapnya.
Penemuan Mayat Oleh Masyarakat
Sementara Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, di 19 Januari 2025, Satreskrim Polres Jombang menerima laporan dari masyarakat yang menemukan mayat berada di hutan Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
“ Setelah menerima laporan dari masyarakat kami langsung melakukan identifikasi pada saat hari itu juga, kami kemudian membawa korban ke rumah sakit dengan harapan ditemukannya identifikasi, namun kami mengalami kendala yang mana dari keterangan, korban belum pernah mendaftarkan e-ktp, sehingga saat itu kami bekerja sama dengan media untuk memberikan informasi kepada seluruh masyarakat,” Ungkapnya.
Lanjut Margono, setelah informasi tersebar pada tanggal 28 Januari 2024 malam keluarga korban mendatangi Polres Jombang dan menyampaikan bahwa ada salah satu keluarganya yang tidak pernah pulang selama seminggu.
“ Ketika dimintai keterangan ternyata ciri-cirinya persis dengan korban, kemudian keluarga kami bawa ke rumah sakit dan kami pastikan bahwa korban tersebut merupakan adik kandungnya,” sampainya.
Tak puas dengan hasil tersebut Unit Resmob Polres Jombang memintai keterangan keluarga siapa saja orang terakhir yang bertemu dengan korban.
“ Ternyata korban ini awalnya berkomunikasi dengan salah satu wanita yang saat itu juga merupakan teman dari pelaku berinisial AS kemudian diajak ketemu di daerah Trowulan di kos-kosan dan korban diajak minum,” paparnya.
Motif Pembunuhan
Motif pembunuhan ini diyakni karena sakit hati, karena pada saat minum terdapat pelecehan terhadap teman pelaku dan di sisi lain para pelaku ingin menguasai barang yang dimiliki oleh korban.
“ Memang sebelumnya pada hari Sabtu sebelum korban bertemu dengan pelaku, ternyata pelaku sudah melakukan rencana untuk melakukan pembunuhan pada korban tanpa mengeluarkan darah,”Tuturnya
kemudian pelaku menghubungi temannya untuk mencari lokasi yang kiranya jauh dari pantauan masyarakat sehingga temannya mengarahkan ke hutan daerah Kabuh.
Pelaku Diancam telah melanggar pasal 340, 338 dan 339. Di mana pelaku dapat dijerat paling lama 20 tahun atau atau hukuman mati. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku di tahan di Mapolres Jombang guna kepentingan lebih lanjut. (Ale/aye)
Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news