Polres Kediri Kota Bongkar 19 Kasus Narkoba, Sita Setengah Kilo
Share

SUARAGONG.COM – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kota Kediri terus menunjukkan hasil signifikan. Dalam dua bulan terakhir, Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, dengan 22 orang tersangka berhasil diamankan.
Polres Kediri Kota Bongkar 19 Kasus Narkoba, Sita Setengah Kilo Sabu dari Rumah Kos
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (3/6/2025), menyampaikan bahwa dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
-
Sabu seberat 473,74 gram
-
Ganja seberat 2,42 gram
-
Obat keras berbahaya sebanyak 16.489 butir
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 26 Mei 2025 pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kos kawasan Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dalam penggerebekan dini hari itu, polisi menyita sabu seberat lebih dari 1,4 kilogram.
“Ini merupakan salah satu kasus terbesar yang berhasil kita ungkap tahun ini,” ungkap AKBP Bramastyo.
Dari delapan kecamatan di wilayah hukum Polres Kediri Kota, enam kecamatan menjadi titik lokasi pengungkapan. Rinciannya, masing-masing empat tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Mojoroto, Pesantren, Banyakan, dan Kecamatan Kota, serta dua TKP di Kecamatan Semen.
Baca Juga : Gunakan Narkoba, 6 Polisi Malah Diberi Sanksi Sholat Saja
Modus Ranjau dan Aktor Residivis
Sementara itu, Kasat Reskoba AKP Hendro Purwandi mengungkapkan keterlibatan tersangka utama berinisial AWP, warga kos di Kecamatan Kota. AWP diketahui sebagai residivis kasus serupa yang kini kembali tertangkap atas dugaan keterlibatan dalam jaringan distribusi sabu.
AWP diketahui bekerja sama dengan seseorang berinisial JP, yang diduga merupakan pengendali jaringan dari luar kota. Mereka menggunakan modus “ranjau”, yakni menaruh sabu di lokasi tertentu untuk diambil oleh kurir lain yang tidak saling mengenal.
“AWP sudah menjalankan aktivitas ini selama empat bulan terakhir, mendapat upah sekitar Rp1 juta per ons, dan tercatat telah melakukan setidaknya empat kali transaksi,” jelas Hendro.
Pasal Berlapis dan Ajak Warga Waspada
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yaitu:
-
Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
-
Pasal 435 jo. Pasal 438 ayat 2 dan 3, serta Pasal 145 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Baca Juga : Ketahuan Narkoba, Dua Camat Terancam Dicopot Walikota Medan
Kapolres Kediri Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Jika melihat atau mencurigai aktivitas peredaran narkoba, silakan laporkan ke call center kami di 0812-3125-1996. Bagi korban penyalahgunaan, kami juga siap memfasilitasi rehabilitasi bekerja sama dengan rumah sakit mitra,” tegas AKBP Bramastyo.
Ia menekankan bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian.
“Ini demi masa depan generasi muda kita bersama,” pungkasnya.(Aye/sg)