Polres Malang Sita 29 Poket Sabu di Kos Ngajum
Share

MALANG,SUARAGONG.COM – Satresnarkoba Polres Malang berhasil menyita 29 paket sabu siap edar dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam, 13 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB itu, polisi juga mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar lintas kecamatan.
Polres Malang Sita 29 Poket Sabu di Kos Ngajum, Tiga Pengedar Diamankan
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyampaikan, barang bukti sabu yang disita memiliki berat total 8,54 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat hisap sabu, timbangan digital, dan beberapa unit handphone.

Barang Bukti yang Diamankan Satresnarkoba Polres Malang (Nif/suaragong)
“Sebanyak 29 poket sabu kami amankan dari salah satu tersangka, lengkap dengan alat hisap dan timbangan. Semua barang bukti ini kami yakini siap untuk diedarkan,” kata AKP Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial KM (43), warga Kecamatan Gondanglegi; DS (42), warga Kecamatan Ngajum; dan PH (27), warga Kecamatan Kepanjen. Mereka diamankan di lokasi kejadian dengan barang bukti berbeda-beda.
Dari KM, polisi menyita sabu, timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Sementara itu, DS ditangkap dengan dua unit handphone serta satu sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan sebagai sarana pengiriman barang. Sedangkan dari PH, petugas mengamankan satu unit handphone.
Baca Juga : Anggota Polres Madiun Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Narkoba
Berawal dari Laporan Warga Setempat
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di area kos tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba segera melakukan penggerebekan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
AKP Bambang menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Ini bukan hanya soal jumlah poket, tapi soal menyelamatkan nyawa generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Peran masyarakat sangat vital. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi awal terbongkarnya jaringan besar,” tutup AKP Bambang. (nif/aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News