PASURUAN, SUARAGONG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (16/12/2024), polisi berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial GA (26) di rumahnya yang berlokasi di Jalan Pepaya, Pandaan. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Candra, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program 100 hari kerja Presiden dalam pemberantasan narkoba. Ia juga menegaskan komitmen institusinya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.
“Penangkapan ini membuktikan keseriusan Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus bekerja keras agar masyarakat merasa aman,” ujar AKBP Teddy Candra.
Modus Operandi yang Rapi
Menurut polisi, GA menggunakan modus pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi dengan membungkusnya dalam kemasan teh China untuk mengelabui petugas. Barang bukti lain yang turut diamankan dalam operasi ini meliputi timbangan elektrik, timbel besi, sekrop plastik, plastik klip, dan sebuah handphone. Barang-barang ini memperkuat bukti bahwa GA merupakan bandar sabu yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana polisi telah menangkap dua pengedar sabu. Dari pengakuan kedua pengedar tersebut, polisi berhasil melacak identitas GA sebagai bandar utama.
“Pelaku kami amankan setelah melakukan pengembangan kasus terhadap dua pengedar sebelumnya. Dari situ, kami berhasil mengungkap identitas bandar dan menangkapnya,” jelas Iptu Agus.
Baca juga : Pemkab Pasuruan Bagikan Paket Beras untuk Warga Terdampak Banjir
Sanksi Hukum Menanti Tersangka
GA dan dua pengedar lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.
Kapolres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Melalui operasi ini, Polres Pasuruan kembali membuktikan bahwa kejahatan narkotika akan terus diberantas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news