Polres Trenggalek Ungkap Pencurian Genset Kapal, Pelaku Diamankan
Share

SUARAGONG.COM – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengungkap jaringan kasus pencurian mesin pembangkit listrik (genset) Kapal Motor (KM) milik nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Sedikitnya ada tiga orang pelaku yang diamankan aparat penegak hukum dalam kasus ini.
Pencurian Genset Kapal Berhasil Diungkap Polres Trenggalek
“Dalam pengungkapan perkara ini terdapat setidaknya tujuh laporan polisi dengan TKP yang berbeda. Dan ada tiga pelaku yang kita amankan. Diantaranya berinisial DM, KM dan HSW yang mana ketiganya merupakan nelayan yang berdomisili di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo,” ungkap Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, Senin (23/06/2025).
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan pencurian genset saat kapal nelayan luput dari pengawasan. Mereka memanfaatkan kondisi pelabuhan yang sepi.
Berawal pada akhir Januari hingga Juni 2025, sejumlah Kapal Motor (KM) yang berada di perairan Watulimo , diketahui telah kehilangan mesin genset, diantaranya KM Candra, KM Fajar Mulia, KM Rizqullah, KM Zeken dan KM Tegar. Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Watulimo.
Baca Juga : DPUPR Rugi Puluhan Juta, Pencurian Komponen PJU di Kota Batu Meresahkan!!
Penyelidikan Mendalam
Menindak lanjuti hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Watulimo kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang tersangka dan melakukan rangkaian penyidikan untuk proses lebih lanjut.
“Jadi para pelaku menyasar genset yang diletakkan di atas dek kapal. Saat pemilik kapal atau anak buah kapal (ABK) hendak melaut dan memeriksa kondisi kapal, baru diketahui bahwa mesin pembangkit listrik tersebut telah hilang,” jelasnya.
Setelah menerima laporan para korban, anggota Satreskrim Polres Trenggalek segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui salah satu genset hasil curian ditemukan di rumah warga di Dusun Ketawang Desa Tasikmadu.
“Genset tersebut diketahui merupakan barang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku DM. Pelaku tidak hanya mencuri, tetapi juga menjual genset yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil kejahatan,” kata Kapolres Trenggalek.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, sejumlah genset yang merupakan hasil kejahatan, rantai besi bersama gembok dan anak kunci, tangki warna biru, kunci T dan sepeda motor.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 Jo. 65 atau 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, pasal 482 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan dan pasal 480 atau 481 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.
Terakhir, Kapolres Trenggalek mengimbau masyarakat. Khususnya para pemilik kapal di wilayah pesisir, untuk meningkatkan kewaspadaan. Memperketat pengawasan terhadap kapal-kapal yang sedang tidak beroperasi agar kejadian pencurian genset ini tidak terulang. Karena kejahatan itu bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan bisa terjadi kepada siapa saja. (mil/aye)