Type to search

Peristiwa

Polri Akan Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Share
Polri akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait proyek Pagar Laut di Tangerang.

SUARAGONG.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait proyek Pagar Laut di Tangerang. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya masih melengkapi temuan penyidik sebelum mengungkap lebih lanjut keterlibatan calon tersangka baru.

Polri : Tersangka Baru di Kasus Pagar Laut Tangerang

“Kami masih terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Kejaksaan. Saat ini, fokus kami adalah pemberkasan perkara empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Djuhandani.

Sebelumnya, pada 18 Februari 2025, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni:

  1. Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod
  2. Ujang Karta, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod
  3. SP, penerima kuasa
  4. CE, penerima kuasa

Keempatnya diduga bersama-sama memalsukan dokumen pertanahan, termasuk girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan tidak sengketa, dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat. Pemalsuan ini dilakukan sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Dokumen-dokumen palsu tersebut digunakan untuk mengajukan pengukuran lahan melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Akibatnya, terbitlah 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga Desa Kohod.

Baca Juga : Pagar Laut Sepanjang 30,6 KM Berhasil Dibongkar Tuntas

Motif dan Sanksi Hukum

Polri menduga bahwa motif utama pemalsuan ini adalah faktor ekonomi, meskipun keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini masih dalam tahap pendalaman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  • Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
  • Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik
  • Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik
  • Juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut serta Melakukan dan Membantu Melakukan

Baca Juga : Fakta Mengejutkan Pagar Laut di Tangerang Diungkap KKP

Koordinasi dengan Kejaksaan

Meski dalam proses penyidikan terdapat perbedaan pandangan antara Polri dan Kejaksaan, Djuhandani memastikan bahwa komunikasi dan koordinasi terus dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan pemberkasan dan penanganan perkara yang optimal.

Polri menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya oknum atau pembantu lain yang terlibat dalam kasus Pagar Laut di Tangerang ini.(aye)

Baca Juga Artikel Berita Terbaru Lainnya Dari Suaragong di Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *