Type to search

Probolinggo

Reskrim Polsek Tongas Bekuk Residivis Curanmor Setelah Tiga Bulan Buron

Share
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tongas kembali mengamankan Residivis pelaku kejahatan Curanmor Setelah buron selama tiga bulan,

SUARAGONG.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tongas kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Setelah buron selama tiga bulan, AF (25), seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu pagi (13/7/2025) di sebuah rumah di Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Reskrim Polsek Tongas Bekuk Residivis Curanmor: 3 Bulan Jadi Buronan

AF ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bersembunyi di rumah milik rekannya, yang selama ini digunakan sebagai tempat pelarian sekaligus lokasi penyimpanan hasil curian.

Kasus yang menjerat AF terjadi pada Minggu malam, 9 Maret 2025, di area rest area Kecamatan Tongas. Korban, Farhan Nur Rahman (25), warga Kecamatan Kanigaran, kehilangan sepeda motor Honda Vario 160 merah dengan nomor polisi N 5817 QR.

Menurut laporan, korban tengah terlibat pertengkaran di lokasi dan meninggalkan motor dalam keadaan kunci masih menggantung. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh AF dan rekannya, MS, untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

Baca Juga : 2 Residivis Spesialis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek

Barang Bukti Ditemukan, Pelaku Melarikan Diri

Keesokan harinya, korban melapor ke Polsek Tongas. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan motor korban lengkap dengan BPKB serta kunci remot di rumah seorang kenalan pelaku, Susan, di Dusun Ketangi, Desa Lumbang. Sayangnya, AF dan MS sudah lebih dulu kabur.

Setelah tiga bulan penyelidikan intensif, keberadaan AF kembali terendus saat ia terlihat kembali ke rumah Susan. Tim Reskrim Polsek Tongas langsung melakukan penyergapan dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan.

AF diketahui sudah dua kali masuk penjara atas kasus serupa. Modus yang digunakan masih sama: memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci.

“Pelaku ini sudah dua kali masuk penjara karena kasus curanmor. Modusnya tidak berubah, selalu memanfaatkan kelengahan korban,” jelas Aipda Anang Farid, Kanit Reskrim Polsek Tongas.

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

AF kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara rekannya, MS, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan kendaraan di tempat umum. Ia menegaskan pentingnya mengunci ganda kendaraan dan tidak meninggalkan kunci menggantung di motor.

Penangkapan AF memperkuat rekam jejak Polsek Tongas dalam penanganan kasus kriminalitas. Dalam dua tahun terakhir, unit ini tercatat telah mengungkap lebih dari 10 kasus pencurian, termasuk curanmor, pencurian ternak, dan pencurian dengan pemberatan. (Duh/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *