Malang, Suara gong – Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah Kepesertaan berakhir. Kebijakan pungutan simpanan yang berasal dari potongan gaji tersebut tertuang pada PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Potongan gaji 3% itu terdiri dari besaran 2,5% yang ditanggung pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.
Manfaat utama dengan adanya potongan itu diantaranya ialah kemudahan memperoleh rumah hingga adanya biaya untuk renovasi rumah. Maka, dua aspek itu yang ia pastikan akan gencar disosialisasikan ke masyarakat. Berupa Perwujudan manfaat pembiayaan rumah Tabungan Perumahan Rakyat atau produk Tapera pada Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera). Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera). Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera), dan Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP).
Keikutsertaan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat ditujukan pada setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar Simpanan. Yakni sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja. Peserta Tapera terdiri dari Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum, dan telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Untuk Pekerja Mandiri yang berpenghasilan di bawah Upah minimum juga dapat menjadi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat.
TAPERA dan Pengelolaannya
Pengelolaan Tapera adalah kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong-menolong antar-Peserta. Hal ini untuk menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat dilakukan oleh badan hukum yang disebut Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Baca Juga : Mengenal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia
Jumlah pemotongan Tapera yang tercantum pada Pasal 15 PP Tabungan Perumahan Rakyat mengatur besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan, sebagaimana diatur Pasal 15 Ayat (5a) PP Tapera. (Ind)