PPATK Klaim Deposit Judol Turun 70% Imbas Aturannya
Share
SUARAGONG.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya penurunan signifikan dalam aktivitas transaksi judi online (judol) setelah diberlakukannya kebijakan penghentian sementara terhadap rekening tidak aktif. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut kebijakan yang mulai berlaku sejak 16 Mei 2025 itu telah menurunkan jumlah deposit judi online hingga 70 persen.
PPATK Katakan Deposit Judol Turun 70 Persen Berkat Pemblokiran Rekening
“Tren deposit judi online menurun drastis hingga 70 persen. Ini adalah hasil nyata dari upaya bersama pemerintah dalam menekan risiko kejahatan finansial,” ujar Ivan dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui kanal media sosial resmi PPATK, Senin (4/8/2025).
Ivan menambahkan, sepanjang periode April hingga Juni 2025, terjadi penurunan frekuensi transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian digital. Kebijakan pembekuan rekening yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal tersebut membuat para pelaku mengalami kesulitan dalam mengakses dana untuk berjudi.
“Kami meyakini, tindakan ini telah menghambat ruang gerak pelaku untuk melakukan deposit atau penarikan dana yang berkaitan dengan judi online,” kata Ivan.
Rekening Tidak Terkait Judol atau Kejahatan Lainnya Akan Segera Dibuka
Meski begitu, ia menegaskan bahwa tidak semua rekening yang dibekukan terkait langsung dengan aktivitas judol.
“Di antara rekening yang dibekukan memang ada indikasi tindak pidana. Namun, rekening yang murni tidak aktif dan tidak terlibat kejahatan akan segera dibuka kembali. Proses ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.
Ivan juga menjamin bahwa rekening masyarakat yang dibekukan tanpa alasan kriminal akan tetap aman. “100 persen aman. Ini adalah langkah preventif untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah perbankan,” ujarnya.
PPATK menerima laporan dari pihak perbankan bahwa terdapat lebih dari 120 juta rekening tidak aktif. Kebijakan penghentian sementara terhadap rekening tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.
Baca Juga : PPATK Pastikan Tetap Hentikan Sementara Rekening Dormant
Relevan dalam Upaya Pemberantasan Narkotika
Senada dengan PPATK, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom menyatakan bahwa kebijakan ini juga relevan dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Menurutnya, banyak jaringan narkoba yang memanfaatkan rekening tidak aktif untuk mencuci uang hasil kejahatan.
“Perlindungan terhadap rekening tidak aktif menjadi bagian penting dalam strategi memutus jalur keuangan sindikat narkotika,” kata Marthinus. Ia menilai bahwa kolaborasi lintas lembaga sangat penting untuk memastikan tidak ada celah dalam sistem perbankan yang bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan. (Aye)

