SUARAGONG.COM – Skema Penerimaan Murid baru telah berganti. Kini sebutan dari Sistem PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah diganti menjadi SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru. Secara resmi disahkan langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Nantinya Untuk SPMB ini dijelaskan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, akan memiliki empat skema jalur penerimaan. Antaranya yaitu: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
“Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Jalur domisili sendiri juga sebarnya penyesuaian dari sistem zonasi yang selama ini diterapkan. Namun dalam SPMB ini, akan ada beberapa modifikasi sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Untuk Jalur prestasi mencakup prestasi akademik dan non-akademik, termasuk juga prestasi olahraga, seni, dan kepemimpinan.
Baca Juga : PPDB 2025: Zonasi dan Ujian Diganti, Tapi Substansi Tetap Dipertanyakan
“Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi,” ujarnya.
Dan untuk Jalur afirmasi disediakan untuk penyandang disabilitas dan murid dari keluarga kurang mampu. Sementara itu, dan yang keempat, yaitu jalur mutasi disediakan untuk murid dari orang tua yang mengalami perpindahan tugas. Termasuk anak dari tenaga pendidik yang mengajar di sekolah tertentu.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa perubahan dari PPDB menjadi SPMB bukan sekadar Berganti nama. Namun perubahan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan pendidikan. Perubahan ini diharapkan bisa membawa perubahan pada sistim penerimaan murid didik di indonesia yang lebih baik. (aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari suaragong di Google News